Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Headline

Wow, Gaji ASN dan PPPK Naik

badge-check


					Wow, Gaji ASN dan PPPK Naik Perbesar

Informasi ini bakal bikin Aparatur Sipil Negeri (ASN), TNI Polri dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sumringah. Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan daftar gaji ASN dan PPPK terbaru, yakni memutuskan kenaikan gaji 8 persen mulai Januari 2024.

Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.

Sebagai pembanding besaran gaji ASN/PNS sebelumnya masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan I a naik menjadi Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 6.373.200 untuk golongan IV e.

Keputusan kenaikan gaji ASN ini telah diumumkan Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) lalu.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi saat itu.

Pratama/*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

1 May 2026 - 11:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

Trending on Headline