Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

20 Sepeda Listrik Diamankan Polresta Bogor Kota

badge-check


					20 Sepeda Listrik Diamankan Polresta Bogor Kota Perbesar

Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, membuat para pengendara ketar ketir khawatir tersenggol atau tertabrak kendaraannya. Menanggapi banyaknya aduan masyarakat, Polresta Bogor Kota berhasil menertibkan sepeda listrik di jalan raya karena melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penggerak motor listrik.

Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, jajaran Polresta Bogor Kota  menindak 20 unit sepeda listrik sepanjang Januari sampai Agustus 2023.

“Sepeda listrik yang ditindak ada yang kepemilikannya warga (perorangan) adapula yang perusahaan,” kata Kapolresta, Selasa (22/8/2023).

Kapolresta menambahkan, aduan masyarakat banyaknya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya sudah sangat mengkhawatirkan. bahkan beberapa kali adanya laporan kecelakaan sepeda listrik.

“Penggunanya banyak anak-anak dan di jalan raya tanpa pengawasan. Selain membahayakan bagi pengguna sepeda listrik itu, bisa berbahaya juga bagi pengguna jalan lain. Di permenhub diatur batas usia paling rendah untuk pengguna sepeda listrik ini 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa. Pengguna sepeda listrik juga mesti menggunakan helm.

“Penggunaan sepeda listrik juga tidak di jalan raya. Ada lajur khusus atau kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik. Seperti permukiman, area car free day (CFD), kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi, dan kawasan perkantoran. Apabila disewakan, maka perorangan atau badan usaha harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar milik masyarakat umum. Ini sosialisasi untuk masyarakat, baik pengguna dan pemilik usaha, sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” kata Kapolresta.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota AKP Budi Suratman menambahkan, Sepeda listrik yang ditindak bukan hanya yang ada di wilayah saja, sepeda listrik yang ada di sekitaran di Kebun Raya Bogor juga ditindak. Sebab, sepeda listrik itu digunakan di luar kawasan wisata tersebut.

“Sepeda Kebun Raya lepas batas, berkendara sampai lepas dari jalur, sehingga ditangkap Polresta Bogor Kota. Ada tujuh pengusaha sepeda listrik di Kota Bogor yang sudah diberikan sosialisasi, mereka mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan yang mengatur penggunaan sepeda listrik,” katanya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline