Menu ✖

Dark Mode
Kacamata Meta Masuk RI, Awas Privasi Warga Terancam Direkam Diam- Diam Ilmuwan Temukan Sel Darah Dinosaurus di Fosil untuk Pertama Kalinya Demokrat Menang, Ratusan Proyek Data Center AI Terancam Karhutla hingga Banjir Dominasi Bencana Indonesia Sepanjang 2026 Kenapa Hacker Targetkan Kulkas Supermarket di Eropa? Ini Kata Pakar Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

Headline

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Pembacok Adun

badge-check


					Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Pembacok Adun Perbesar

Sempat buron hampir satu tahun, akhirnya Edwin alias Cawing (22), tersangka eksekutor pembunuh Abdullah alias Adun dalam aksi tawuran di Jalan Sholeh Iskandar  19 November 2022 lalu, dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota di Cianjur.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pelaku kabur setelah melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korbannya bernama Adun meninggal dunia.

“Cawing ini pelaku utama pembacokan yang menewaskan Adun. Sebelumnya pelaku lain bernama RNP sudah ditangkap dan sudah ditetapkan vonis,” ujar Kombes Bismo, Rabu (12/07/2023).

Sebelum ditangkap, lanjut Kombes Bismo, pelaku terlibat tawuran pada 19 November 2022 di wilayah Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal sekitar pukul 04.00 WIB, antara kelompok RDT dengan kelompok KAYU MANIS STRONG BOY.

Korban yang berasal dari kelompok SALABENDA street or DIE bergabung dengan kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan kelompok KAYU MANIS STRONG BOY. Sedangkan tersangka dari kelompok BS yang bergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), kelompok HST, kelompok PPTS, kelompok BHS dan kelompok RDT.

“Dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam diantaranya korban dan tersangka yang saling berhadapan untuk melakukan tawuran. Lantaran kalah jumlah, korban  yang  mabuk terjatuh dan langsung dibacok ke dua orang tersangka di bagian tangan kanan serta kaki bagian lutut. Korban Adun kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di RS,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Bismomengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat aksi tawuran yang kerap terjadi di atas jam 00.00 WIB sampai dengna pukul 05.00 WIB.

“Kami juga minta orang tua agar mengawasi keberadaan anaknya,” katanya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perjuangan Safiera Ikuti Fast Track Pertama di Kehutanan UGM, Lulus S2 di Usia 22 Tahun, Double Degree di NUS

5 November 2026 - 15:49 WIB

Empat Emas Judo di Porprov XV Jabar 2026 Disabet Kota Bogor

5 November 2026 - 15:37 WIB

Buka OASE 2026 di UIN Jogja, Menag Nasaruddin Sebut Hilirisasi Teknologi Bisa Buat Bangkit Kejayaan Islam

4 November 2026 - 15:46 WIB

Sultan HB X Sentil Hasyim Wacana Pajaki Tukang Cukur: “Usung Kursi Mengko dipajaki, Kayak VOC Wae”

4 November 2026 - 15:40 WIB

Nazmi, Pesilat Kota Bogor Lolos ke Perempat Final

4 November 2026 - 15:12 WIB

Trending on Headline