Dua puluh tersangka bandar narkoba di wilayah Kota Bogor dibekuk Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota. Ironisnya sejumlah residivis dengan kasus narkoba yang baru bebas dari lapas Paledang Bogor ikut dibekuk, seolah tak kapok dengan kasus yang menjerat sebelumnya.
“Petugas kami juga menangkap MAA, bandar narkoba jenis sabu yang diketahui merupakan eks warga binaan Lapas Paledang dengan masa hukuman 2,5 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Kamis 6 Juli 2023.

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Cikaret, Kota Bogor. “Di saku celana ditemukan sabu dan saat telepon genganmnya diperiksa, petugas menemukan puluhan map atau arahan lokasi penyimpanan narkoba di sepanjang jalan Cikaret yang akan diedarkan pada pemakainya,” kata Kapolres.
Polisi juga lanjutnya, menangkap 10 tersangka bandar dan kurir narkoba jenis tembakau sintetis yang biasa beroperasi di wilayah Bogor kota, terutama di kawasan Ciomas.
“Sebanyak 346 gram tembakau sintetis siap edar yang dibungkus dalam puluhan plastik klip,” kata dia.
Bismo mengatakan, peredaran narkoba dan penjualan minuman keras menjadi salah satu pemicu paling tinggi angka kriminalitas dan kejahatan. Biasanya pengguna setelah memakai narkoba kerap menjadi pelaku kejahatan mulai dari pencurian, penganiayaan dan tawuran.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Pratama














