Menu

Dark Mode
50+ Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk WhatsApp Status & IG Story Johny Srouji Jadi Bos Hardware Apple, Peran Makin Besar Pelihara Puluhan Ribu Ular Mematikan, Gadis Ini Dapat Rp 2,5 Miliar Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan Jakarta Dorong UMKM Go Digital, Perputaran Ekonomi Capai Rp67,5 Triliun

Headline

Forkominda Kota Bogor Musnahkan Ribuan Knalpot Racing dan Miras

badge-check


					Forkominda Kota Bogor Musnahkan Ribuan Knalpot Racing dan Miras Perbesar

 

Ribuan barang bukti berupa knalpot brong, minuman keras (miras) dan petasan hasil operasi selama bulan ramadan, dimusnahkan oleh Polresta Bogor Kota bersama jajaran Forkominda Kota Bogor.

Di hadapan Walikota Bogor, Bima Arya, Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan dan Kajari Kota Bogor Waito Wongateleng, Barang bukti itu, antara lain 28.011 buah petasan, 1.333 knalpot brong dan 5.743 botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, mesin pemotong besi dan air.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petasan bisa membahayakan, begitu juga dapat memicu gangguan ketertiban lainnya, seperti tawuran.bKarena itu, polisi melakukan operasi petasan saat bulan Ramadan ini. “Kita lakukan operasi di berbagai titik, di pasar, dan lain-lain pada penjualnya, kita sita,” kata Kapolresta, Rabu (12/4/2023).

Selain menyasar petasan, selama bulan Ramadan polisi juga melakukan operasi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Kapolresta mengatakan, polisi menyita knalpot yang menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar dB-nya (desibel), maka dia melanggar, tidak layak, dan bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu,” katanya.

Selain itu ribuan botol miras juga disita dari pelaku usaha yang tidak mempunyai izin untuk menjual miras. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolresta mengatakan, pemberantasan peredaran miras ilegal ini merupakan salah satu masukan dari masyarakat. Pasalnya, kata dia, konsumsi miras ini dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti hilang kesadaran, juga melakukan tindakan yang dapat memicu tawuran.

“Tentu membahayakan orang, baik dari orang ketika berkonflik atau mengendarai kendaraan bermotor. Tentu sangat berbahaya,” kata Kapolresta.

Ribuan botol miras, juga petasan dan knalpot brong yang disita polisi itu kemudian dimusnahkan. Kapolresta mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

19 April 2026 - 20:17 WIB

Deklarasi Gerakan 100 Persen Pilah Sampah, Jakarta Utara Diapresiasi Wamen LH

18 April 2026 - 21:40 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

18 April 2026 - 19:59 WIB

Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan

11 April 2026 - 19:22 WIB

Griya Pekerja Batam Curhat ke Direksi BPJS Ketenagakerjaan 

8 April 2026 - 14:34 WIB

Trending on Headline