Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji

badge-check


					DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Perbesar

Guna memaksimalkan fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal ini sesuai dengan Propemperda yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada akhir tahun 2022. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa raperda ini diperlukan guna memaksimalkan persiapan ibadah haji maupun pelayanan terhadap calon jamaah haji Kota Bogor.

“Raperda Penyelenggaran Ibadah Haji ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon jamaah haji agar seluruh persiapan hingga kepulangan ibadah haji berjalan dengan sebaik-baiknya”, jelas Atang.

Atang berharap bahwa Raperda ini bisa dibahas dan diselesaikan segera agar dapat diimplementasikan secepatnya.

“Raperda ini kita tarik ke masa sidang di awal 2023. Harapannya bisa segera dibahas dan selesai agar dapat segera diimplementasikan di 2024. Untuk itu, kita minta Bapemperda segera menyiapkan. Semoga bentuk pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji membawa keberkahan bagi kita semua”, tegas Atang.

Arahan dari pimpinan DPRD terkait penyusunan raperda ini langsung direspon oleh Bapemperda. Dalam menyiapkan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor pun melakukan kordinasi ke berbagai instansi, menggelar rapat internal yang membahas terkait Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2022 tentang Kordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan ada tiga hal yang menjadi wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji dan hal tersebut tertuang didalam Pasal 36 Undang-undang nomor 8 tahun 2019 yaitu transportasi, istitha’ah kesehatan haji, pembekalan atau manasik haji, dan konsumsi jamaah dari Kota Bogor dan sebaliknya.

“Dalam undang-undang dikatakan bahwa ada 3 hal kurang lebih yang menjadi kewenangan daerah. Pertama terkait transportasi, konsumsi dan logistik. Kami harapkan ini bisa dikuatkan dalam bentuk Peraturan Daerah yang menjadi dasar bahwa kita melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan penguatan fungsi pemerintah daerah,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, sekaligus Kordinator Bapemperda DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menyebutkan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji direncanakan akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2023 ini.

“Raperda ini akan kami bahas di Bapemperda pada Februari besok, nanti kemudian dilaporkan di Banmus pada akhir Februari dan mudah-mudahan bisa dibahas maret atau april untuk menjadi pansus. Kami targetkan selesai akhir tahun ini,” ujar Rusli.

Disusunnya Raperda inisiatif ini, dijelaskan lagi oleh Rusli bertujuan untuk menguatkan Tim Pengelolaan Ibadah Haji (TPIHD), karena tidak semua masyarakat yang mengikuti kegiatan Haji melalui KBIH, namun ada juga yang melalui ONH plus.

“Nah kami berharap daerah melakukan tugas dan fungsinya minimal pendataan dan mengetahui ada hal tersebut, karena selama ini belum ada regulasi dan perlindungan jamaah haji mandiri,” tutupnya.

DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024 telah menetapkan banyak Perda inisiatif yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diantaranya adalah, Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keolahragaan dan lainnya.(Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dorong Kemandirian Kader dan Usaha Mikro, PKS Kota Bogor Bagikan Gerobak Gratis

15 December 2025 - 17:56 WIB

SDN Cimanggu dan Kencana 1 Diresmikan, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

15 December 2025 - 17:38 WIB

Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN

11 December 2025 - 08:34 WIB

Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ Bahas Renbis dan Target 2026

10 December 2025 - 08:39 WIB

Pastikan Kesejahteraan Guru Terpenuhi Melalui Perda DPRD Kota Bogor Terima Penghargaan

10 December 2025 - 08:29 WIB

Trending on Kabar Politik