Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Headline

Plt Bupati Bogor Bakal Pangkas Birokrasi Rumit dan Tambah Kewenangan Camat

badge-check


					Plt Bupati Bogor Bakal Pangkas Birokrasi Rumit dan Tambah Kewenangan Camat Perbesar

Pelaksana Tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyetujui wacana kecamatan mengemban kewenangan yang lebih luas. Ia juga sepakat memutus alur birokrasi yang rumit dan justeru menyusahkan warga.

Pelimpahan kewenangan kepada para camat tersebut mulai dari pemeliharaan infrastruktur, trantibum, kewenangan di bidang pendidikan, olahraga dan kebencanaan. Asalkan, kata Iwan, pelimpahan kewenangan ini dilaksanakan sesuai kemampuan dan SDM yang mendukung kegiatan.

“Di Jepang kewenangan lebih luas diberikan kepada pemerintahan setingkat kecamatan, semua kewenangan pelayanan publik secara parsial diberikan seluruhnya ke pihak kecamatan,” ungkap Iwan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kinerja Kecamatan, di Villa Kebon Asri, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Senin (9/1/2023).

Di Indonesia, jelas Iwan Setiawan, dasar hukumnya sudah ada untuk memberikan kewenangan lebih kepada kecamatan.

“Saya mendukung kewenangan camat diperkuat karena langsung bersentuhan dengan masyarakat di wilayah. Camat juga lebih mengetahui permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Ini juga demi memutus rantai birokrasi yang panjang dan rumit,” tandas Iwan.

“Soal infrastruktur jalan misalnya, ketika ada aduan dari masyarakat soal jalan rusak di satu kecamatan, Camat hanya bisa menyerap aduan tersebut tanpa bisa melakukan eksekusi perbaikannya secara langsung, karena tidak punya kewenangan.”

Iwan menjelaskan, camat adalah kepanjangan tangan Bupati, maka kewenangannya harus diperkuat. Misalnya soal pemeliharaan jalan yang sifatnya insidental bisa segera dilaksanakan berdasarkan perintah bupati dan aspirasi warga. Kalau sudah dianggap kepanjangan bupati harusnya diberikan modal yang cukup untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara paripurna di wilayah masing-masing.

“Maka 2024 harus ada penguatan kewenangan di kecamatan, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik tanpa harus tahu soal hirarki birokrasinya,” ujarnya.

Iwan meminta, Bappedalitbang, agar usulan dan aspirasi para Camat bisa dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut, terutama daerah 3T harus diprioritaskan di tahun 2024. Jadi, setelah Rakor hari ini, harus ada tindak lanjut yang lebih konkrit.

Sebelumnya, Camat Cigombong, Irwan Somantri menuturkan, kecamatan adalah salah satu perangkat daerah dimana salah satu kewajibannya menyusun perencanaan.

Namun kaitan hal tersebut kewenangannya masih sangat terbatas. Banyak keterbatasan yang kami miliki dimulai dari proses menyusun perencanaan.

“Kami berharap kecamatan diberikan penguatan kapasitas dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Jadi masyarakat cukup selesai dilayani di kecamatan, tidak perlu harus datang ke dinas, mengingat wilayah Kabupaten Bogor yang sangat luas,” tuturnya.

Camat Ciampea, Yudi Santoso mengatakan, sebetulnya yang lebih utama adalah membangun komitmen secara bersama-sama dalam rangka gerak cepat melayani masyarakat.

“Kita tidak harus meminta kewenangan-kewenangan dari dinas, semuanya masih ada di dinas, tapi segala sesuatu yang bersentuhan dengan masyarakat, Camat punya tanggungjawab dan bersama-sama dengan dinas lebih responsif menyepakati hal tersebut,” kata Yudi.

Aspirasi para Camat tersebut disambut baik oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Berikutnya, Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi memaparkan, kaitan dengan usulan rancangan kebijakan untuk peningkatan kapasitas kecamatan, harus diawali dengan kewenangan yang sepotong-sepotong, ada hak yang diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan juga ada tanggung jawab.

“Arahnya ke depan, kecamatan adalah miniatur Pemda, namun tetap berdasarkan kajian kewenangan yang akan diberikan. Pada intinya penataan kewenangan ini untuk percepatan dan efektivitas pelayanan organisasi kepada masyarakat,” papar Ade.

Ade menambahkan, rancangan kebijakan ini harus segera dibahas oleh tim pengkajian penataan organisasi. Tim akan mengkaji isi kewenangan yang bisa dilimpahkan ke kecamatan, dasar hukumnya diantaranya Kepmendagri 50 tahun 2021. Namun, APBD 2023 sudah ditetapkan, kemungkinan bisa dikejar di APBD perubahan tahun 2023. (Billy Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline