Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Headline

Soal Bajawa, 2 Dinas Dipanggil

badge-check


					bajawa. foto ist Perbesar

bajawa. foto ist

Dua dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor akan dipanggil Komisi I DPRD Kota Bogor, terkait maraknya tempat usaha tak berizin yang hadir di ‘Kota Hujan’ pasca pandemi Covid-19.

Kedua dinas yang dipanggil yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya akan dipanggil  Rabu (2/11/2022) ini.

Diketahui sebanyak dua resto di Kota Bogor disinyalir belum mengantungi izin. Yakni, cafe dan resto Bajawa yang berdiri di atas lahan eks President Theatre, Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kecamatan Bogor Barat.

“Rencananya kami akan memanggil dua dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal polemik tersebut,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Endah Purwanti.

Menurut Endah, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran DPRD ingin meminta informasi terkait bagaimana proses perizinan dan langkah pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Bogor.

“Kami mau tahu bagaimana proses perizinan, dan sejauh ini apa saja yang sudah ditempuh oleh pengusaha,” katanya.

Selain itu, sambung dia, dewan ingin juga mengetahui langkah pemerintah dalam penegakan peraturan daerah (perda), terutama mengenai pendirian tempat usaha dan pembangunan.

“Langkah apa saja yang sudah ditempuh Satpol PP, sebab kabarnya sudah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada dua bangunan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I, Akhmad Saeful Bakhri menegaskan, bahwa dewan sama sekali tidak anti dengan investor, tetapi semua pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Kota Bogor wajib mengikuti aturan yang ada.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline