Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Headline

Saksi Ahli dari Kemendagri Malah Apresiasi AY Soal Sistem Transaksi PAD

badge-check


					Inspektur-IV-Inspektorat-Jenderal-Kemendagri-Arsan-Latif Perbesar

Inspektur-IV-Inspektorat-Jenderal-Kemendagri-Arsan-Latif

Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif yang dihadirkan pihak terdakwa Ade Yasin, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah melaksanakan ketentuan Inpres No 6 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam persidangan, terdakwa Ade Yasin menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sejak tahun 2019 telah menerapkan transaksi cashless secara menyeluruh terhadap transaksi keuangan daerah, seperti belanja daerah, pengeluaran yang bersifat langsung kepada masyarakat, honorarium, penerima hibah atau insentif, termasuk penyaluran dana bansos untuk UMKM dan Anggaran Dana Desa.

“Saya sebagai saksi ahli di bidang ini, pernyataan atau informasi yang disampaikan bu Ade Yasin Bupati non aktif Bogor saya kira itu melaksanakan salah satu kewajiban kepala daerah,” ujar Arsan Latif usai sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih di Ruang Soebekti, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022).

Lanjut Arsan, di dalam Undang undang nomor 23 tahun 2014 khususnya pasal 67 huruf d bahwa kewajiban kepala daerah adalah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Inpres No 10 tahun 2016 tentang kewajiban cashless itu adalah peraturan perundang undangan maka saya mengapresiasi betul bahwa Bupati Bogor telah melaksanakan inpres no 10 tahun 2016. Itu wujud transparansi untuk menghindari terjadinya peredaran uang secara tunai di seluruh aparat pemerintahan daerah. Gunanya untuk memastikan uang itu sampai kepada tempat yang dituju,” terang Arsan.

Dalam persidangan tersebut Ade Yasin juga menerangkan bahwa pada tahun 2020 dan 2021 di saat daerah lain kekurangan anggaran untuk pembangunan karena adanya refocusing untuk penanganan Pandemi Covid-19, PAD Kabupaten Bogor over target selama 2 tahun berturut-turut sebesar 114%.

“Pada tahun 2020, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan 2,46 Trilyun dan terealisasi sebesar 2,81 trilyun atau surplus sebesar 347,53 M atau sebesar 114,11%. Sedangkan pada tahun 2021 PAD ditargetkan 3,29 Trilyun dan terealisasi sebesar 3,76 Trilyun atau surplus sebesar 470,58 M atau 114,30% M,” terang Ade Yasin di dalam persidangan.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Bupati non aktif Bogor Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buahnya supaya melakukan pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) agar mendapat dana insentif daerah atau DID.

Ade Yasin dalam persidangan hari ini juga menerangkan bahwa terlalu kecil mengurusi DID sementara PAD Kabupaten Bogor over target selama 2 tahun berturut-turut sebesar 114%.

Penulis Saleh/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline