Menu

Dark Mode
Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut Mumi Cile Buktikan Bangsa Eropa Bawa Cacar Mematikan ke Amerika Model AI Meta Lepas Kendali dan Retas Perusahaan Lain Ilmuwan Makin Lirik Hiu untuk Pertajam Prediksi Badai

Headline

Saksi Ahli dari Kemendagri Malah Apresiasi AY Soal Sistem Transaksi PAD

badge-check


					Inspektur-IV-Inspektorat-Jenderal-Kemendagri-Arsan-Latif Perbesar

Inspektur-IV-Inspektorat-Jenderal-Kemendagri-Arsan-Latif

Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif yang dihadirkan pihak terdakwa Ade Yasin, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah melaksanakan ketentuan Inpres No 6 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam persidangan, terdakwa Ade Yasin menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sejak tahun 2019 telah menerapkan transaksi cashless secara menyeluruh terhadap transaksi keuangan daerah, seperti belanja daerah, pengeluaran yang bersifat langsung kepada masyarakat, honorarium, penerima hibah atau insentif, termasuk penyaluran dana bansos untuk UMKM dan Anggaran Dana Desa.

“Saya sebagai saksi ahli di bidang ini, pernyataan atau informasi yang disampaikan bu Ade Yasin Bupati non aktif Bogor saya kira itu melaksanakan salah satu kewajiban kepala daerah,” ujar Arsan Latif usai sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih di Ruang Soebekti, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022).

Lanjut Arsan, di dalam Undang undang nomor 23 tahun 2014 khususnya pasal 67 huruf d bahwa kewajiban kepala daerah adalah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Inpres No 10 tahun 2016 tentang kewajiban cashless itu adalah peraturan perundang undangan maka saya mengapresiasi betul bahwa Bupati Bogor telah melaksanakan inpres no 10 tahun 2016. Itu wujud transparansi untuk menghindari terjadinya peredaran uang secara tunai di seluruh aparat pemerintahan daerah. Gunanya untuk memastikan uang itu sampai kepada tempat yang dituju,” terang Arsan.

Dalam persidangan tersebut Ade Yasin juga menerangkan bahwa pada tahun 2020 dan 2021 di saat daerah lain kekurangan anggaran untuk pembangunan karena adanya refocusing untuk penanganan Pandemi Covid-19, PAD Kabupaten Bogor over target selama 2 tahun berturut-turut sebesar 114%.

“Pada tahun 2020, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan 2,46 Trilyun dan terealisasi sebesar 2,81 trilyun atau surplus sebesar 347,53 M atau sebesar 114,11%. Sedangkan pada tahun 2021 PAD ditargetkan 3,29 Trilyun dan terealisasi sebesar 3,76 Trilyun atau surplus sebesar 470,58 M atau 114,30% M,” terang Ade Yasin di dalam persidangan.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Bupati non aktif Bogor Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buahnya supaya melakukan pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) agar mendapat dana insentif daerah atau DID.

Ade Yasin dalam persidangan hari ini juga menerangkan bahwa terlalu kecil mengurusi DID sementara PAD Kabupaten Bogor over target selama 2 tahun berturut-turut sebesar 114%.

Penulis Saleh/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline