Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Headline

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap BPK, Saksi Ahli Dihadirkan

badge-check


					Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap BPK, Saksi Ahli Dihadirkan Perbesar

Saksi ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin  dihadirkan, untuk dimintai keterangannya di PN Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022).

Keterangan para saksi ahli ini akan menarik mengingat hingga sidang kesebelas, Rabu (24/8/2022), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kesulitan menggali unsur motif maupun unsur perintah suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.Saksi ahli yang dihadirkan adalah praktisi keuangan di lingkungan pemerintahan.

Tim jaksa KPK menghadirkan seorang ahli, yakni Wiryawan Chandra, seorang dosen pengajar hukum administrasi negara di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Sementara kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan saksi ahli yakni Arsan Latif, yang merupakan Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Arsan merupakan pria kelahiran Ujungpandang yang dikenal sering memberikan pendampingan percepatan APBD di berbagai daerah di Indonesia. Ia pun sangat hafal betul pengelolaan keuangan pendapatan di daerah.

Keterangan para saksi ahli ini akan banyak diperlukan, terutama dalam merangkai dakwaan terhadap Bupati Ade Yasin. Termasuk dalam menyusun unsur motif dan adanya perintah langsung dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Diketahui, hingga sidang kesebelas Rabu (24/8) lalu, jaksa KPK masih mengalami kesulitan menjelaskan dua unsur utama tersebut.Dari 39 saksi yang dihadirkan, belum ada yang meyakinkan adanya unsur motif dalam kasus ini.

Dalam dakwaan Jaksa KPK menjelaskan motif suap untuk mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD, sehingga bisa mendapatkan jatah dana tambahan Dana Insentif Daerah (DID).

Namun tuduhan ini sempat dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin yang dihadirkan KPK sebagai saksi. Ia menyatakan bahwa status laporan keuangan selama ini tidak mempengaruhi besaran DID.

“Tidak ada, selama ini mengalir saja, tidak ada kaitan status WTP dengan dana DID,” katanya.

Selain itu dari 39 saksi yang sudah diperiksa juga belum mengindikasikan perintah Bupati Ade Yasin untuk melakukan suap. Justru yang terungkap adalah tindakan oknum auditor BPK yang aktif meminta uang kepada satuan kerja dan rekanan Pemkab Bogor dengan memanfaatkan oknum ASN Pemkab Bogor.

Pada persidangan lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor, Bandung, Rabu (24/8) lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang pegawai BPK sebagai saksi.

Keempatnya merupakan auditor BPK yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dalam persidangan lalu, salah satu tersangka auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin

Di depan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, ia mengaku sempat bertemu dengan Ade Yasin medio Oktober 2021. Hal itu disebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP, namun soal hal lain.

“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan Covud, sifatnya umum-umum saja,” katanya saat sidang, Rabu (24/8).

Anthon yang menjabat penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa ia tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab Bogor maupun bupati. Anthon mengaku hanya menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan.

Jumlah itu hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya. Yakni tersangka Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp195 juta dan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp230 juta.

Sementara, saksi lainnya yang juga auditor BPK, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor. Namun batal diserahkan.

Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.

“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” ujar Gerri.

Menurutnya, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah yang menjabat Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” paparnya.

Penulis Saleh

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline