Menu

Dark Mode
Startup Ini Bikin Tempat Tinggal di Bawah Laut Ala Bikini Bottom Krisis Iklim Bisa Bikin Manusia Makin Kesepian Apple Uji Chip Memori China Buat Respons Krisis Pasokan Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut

Headline

KPK Hadirkan 6 PNS Jadi Saksi di Kasus AY

badge-check


					KPK Hadirkan 6 PNS Jadi Saksi di Kasus AY Perbesar

Enam PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Bogor dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi, dalam perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Enam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yaitu dua Pemeriksa Madya BPK RI Emmy Kurnia dan Dessy Amalia, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Fathurahman.

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala UPT Pajak Jonggol, Mika Rosadi.

Enam saksi itu dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Sebelumnya jaksa KPK sudah menghadirkan lima saksi dari Pemkab Bogor pada persidangan pekan lalu, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan BPKAD Hany Lesmanawaty, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Rencananya jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kami sangat optimis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” ujarnya.

Meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, tapi pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

“Kami optimis saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, menurutnya alat bukti KPK tidak lengkap saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK,” katanya.

Penulis Saleh/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline