Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Perjelas Kasus Bupati Non Aktif AY, KPK Siap Hadirkan 5 Saksi

badge-check


					Perjelas Kasus Bupati Non Aktif AY, KPK Siap Hadirkan 5 Saksi Perbesar

Kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, yang menyeret nama Bupati Non Aktif Ade Yasin (AY) memasuki babak baru. Majelis Hakim PN Tipikor Bandung kembali melanjutkan persidangan dengan agenda sidang putusan sela, Senin pagi, (1/8/2022).

Sidang sebelumnya tim kuasa hukum Ade Yasin mempertanyakan kejanggalan, seperti status OTT yang dinyatakan KPK ternyata hanya pengembangan kasus penangkapan auditor BPK. Selain itu barang bukti sejumlah uang hingga kini belum dijelaskan kaitannya dengan kasus suap tersebut. Oleh karena itu untuk memperjelas kasus ini Hakim memutuskan melakukan pemeriksaan saksi saksi.

“Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan hari Rabu, 3 Agustus,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

Menurut Hera, agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin akan digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah, yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Namun, Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin untuk mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian Rabu, 3 Agustus 2022 nanti.

“Apakah akan dihadirkan dari SKPD, kontraktor atau apalah, terserah. Gitu aja kok dipermasalahkan gitu lho,” kata Hera.

Sementara itu Jaksa KPK, Roni Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor.

“Rabu, kami memanggil lima orang saksi dari pihak BPKAD,” kata Roni.

Namun Roni menolak saat diminta menyebutkan nama saksi-saksi tersebut dengan alasan akan diberitahukan setelah sidang putusan sela.

“Staf kami akan menghubungi pihak kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mendesak jaksa untuk menyebutkan nama saksi-saksi, mengingat jadwal persidangan selanjutnya berlangsung dua hari mendatang.

“Tinggal dua hari lagi pak jaksa, berikan kami kesempatan untuk mempersiapkan itu, mengingat BAP (berita acara pemeriksaan) mencapai 30 centimeter,” kata Dinalara.

Meski begitu, Dinalara menghargai keputusan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Ia mengaku optimistis dapat membuktikan kliennya tak bersalah dan hakim menjunjung tinggi keadilan.

“Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan,” ujarnya.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Bupati Non Aktif Ade Yasin masih mengikuti persidangan secara daring.

Penulis/Editor BAdhiyaksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline