Menu

Dark Mode
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat NASA Berencana Bangun Pangkalan di Bulan, Modalnya Rp538 T Daftar Daerah Berpotensi Terdampak El Nino, Hujan Makin Jarang Sony Setop Rilis Game Fisik PlayStation Mulai 2028, Wajib Beli Digital Pertama Kalinya, Ilmuwan Berhasil Ciptakan Sel dari Nol Wamenkomdigi: Kerugian Scam dan Spam Tembus Rp7,5 Triliun

Kabar Bogor

Diduga Menista Agama, Ratusan Umat Islam Geruduk Cafe Exs Holywings

badge-check


					cafe elvis Perbesar

cafe elvis

Cafe Holywings Indonesia kembali menuai masalah. Kali ini publik dibuat kaget dengan dugaan penistaan agama oleh Cafe Holywings Indonesia dalam promosinya.  Aksi demo pun terjadi di sejumlah daerah, seperti di Jakarta dan Bogor. Di Kota Bogor ratusan umat Islam di Bogor menuju Resto Elvis yang masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia, Sabtu (26/6/2022).

Ratusan umat islam datang dan menuntut agar Pemerintah Kota (pemkot) Bogor segera melakukan penutupan pada cafe tersebut, dan mendesak manajemen Holywings segera meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

“Ini sudah jelas tindakan penistaan kepada umat Islam. Nama Muhammad dijadikan nama promo minuman beralkohol. Pemerintah harus ditindak tegas,” kata Habib Abdurrahman, salah seorang pengunjuk rasa di lokasi, Sabtu (25/6/2022).

Di tempat yang sama, Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Dan dalam kasus tersebut sudah ditetapkan 6 tersangka.

Susatyo juga mengaku geram karena ditemukan penjualan miras di atas 5 persen di outlet Elvis yang masih terafiliasi dengan Holywings.

“Elvis ini tidak mematuhi aturan karena berjualan miras di atas 5 persen. Kami mendukung penutupan, penyegelan hingga nanti pencabutan IMB nya,” tegas Susatyo singkat.

Baca juga:

Jual Miras di Atas 5 Persen, Wali Kota Bogor Segel Cafe Exs Holywings

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menuturkan, penyegelan dilakukan siang hari oleh Forkopimda, karena di Holywings ditemukan bukti penjualan minuman beralkohol golongam B dan C yang dilarang.

“Sebelumnya kita telah memperingatkan manajemen Holywings untuk tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Satpol PP Kota Bogor telah memberikan sanksi kepada manajemen Holywing berupa denda, karena telah melanggar peraturan perda,” tuturnya.

Penulis AFauzi

Editor Aldho Herman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 July 2026 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Rakernas APEKSI, Momentum Pemkot Bogor Perkuat Kolaborasi dan Promosikan Potensi Daerah

1 July 2026 - 22:48 WIB

Cek Progres Jembatan Paledang–Pasir Jaya, JM: Pembangunan Berjalan Positif

1 July 2026 - 22:42 WIB

Denny Mulyadi Bahas Perencanaan dan Pengawasan Anggaran Bareng DPRD Lampung Utara

30 June 2026 - 22:09 WIB

Trending on Kabar Bogor