Operasi gabungan pengawasan penggunaan air tanah di Kota Bogor selama tiga hari, yakni 15-17 Juni 2022, membuahkan hasil. Sedikitnya terdapat 23 tempat usaha di Kota Bogor kedapatan menggunakan air tanah tanpa mengantongi izin.
Dalam operasi yang melibatkan Dinas ESDM Jawa Barat, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perumda Tirta Pakuan tersebut, petugas mendapatkan tempat usaha yang belum memperpanjang izin penggunaan air tanahnya.

“Dua puluh tiga tempat tersebut terdiri dari hotel, rumah sakit, showroom dan mal. Mereka kami berikan surat teguran,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub pada Satpol PP Provinsi Jawa Barat Wardhana.
Hasil operasi tersebut, lanjut Wardhana, rata-rata tempat usaha ini didapati belum memperpanjang izin pengusahaan air tanah alias menggunakan tanpa izin. Ada pula yang belum melunasi pembayaran.
“Para pemilik usaha tersebut menyatakan akan mengurus perizinan dan membayar tunggakan pajak. Surat teguran ini berlaku hingga 15 hari setelah penindakan. Jika rentang waktu tersebut belum ada tindak lanjut, akan dilayangkan surat teguran kembali. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, operasi gabungan pengawasan dengan leading sektor Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Mengacu terhadap Perda Provinsi Jawa Barat 5/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Provinsi Jawa Barat 1/2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Pajak air tanah ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Pada 2022 ini, Bapenda Kota Bogor menargetkan penerimaan pajak air tanah sebesar Rp4,7 miliar, dari 97 wajib pajak,” kata Lia.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman














