Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Bogor

Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, 23 Tempat Usaha di Kota Bogor Disanksi

badge-check


					Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, 23 Tempat Usaha di Kota Bogor Disanksi Perbesar

Operasi gabungan pengawasan penggunaan air tanah di Kota Bogor selama tiga hari, yakni 15-17 Juni 2022, membuahkan hasil. Sedikitnya terdapat 23 tempat usaha di Kota Bogor kedapatan menggunakan air tanah tanpa mengantongi izin.

Dalam operasi yang melibatkan Dinas ESDM Jawa Barat, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perumda Tirta Pakuan tersebut, petugas mendapatkan tempat usaha yang belum memperpanjang izin penggunaan air tanahnya.

“Dua puluh tiga tempat tersebut terdiri dari hotel, rumah sakit, showroom dan mal. Mereka kami berikan surat teguran,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub pada Satpol PP Provinsi Jawa Barat Wardhana.

Hasil operasi tersebut, lanjut Wardhana, rata-rata tempat usaha ini didapati belum memperpanjang izin pengusahaan air tanah alias menggunakan tanpa izin. Ada pula yang belum melunasi pembayaran.

“Para pemilik usaha tersebut menyatakan akan mengurus perizinan dan membayar tunggakan pajak. Surat teguran ini berlaku hingga 15 hari setelah penindakan. Jika rentang waktu tersebut belum ada tindak lanjut, akan dilayangkan surat teguran kembali. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, operasi gabungan pengawasan dengan leading sektor Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Mengacu terhadap Perda Provinsi Jawa Barat 5/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Provinsi Jawa Barat 1/2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Pajak air tanah ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Pada  2022 ini, Bapenda Kota Bogor menargetkan penerimaan pajak air tanah sebesar Rp4,7 miliar, dari 97 wajib pajak,” kata Lia.

Penulis Pratama

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor