Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Kabar Pendidikan

19 Kata yang Haram Diucap oleh Orang Bukan Muslim di Brunei

badge-check

Jakarta Setelah menetapkan Hukum Hudud, Kerajaan Brunei Darussalam membuat aturan baru lagi, yaitu larangan mengucap 19 kata berbau islami oleh orang yang bukan muslim. Di antaranya adalah kata “Allah” dan “Masjid”. Aturan tersebut berlaku sejak Mei 2015 di bawah kekuasaan KUHP Syariah Brunei Darussalam.

Selain dua kata di atas, masih ada 17 kata lain yang dilarang diucap di Brunei. Berikut ulasannya untukmu. Cekidot!

Adzan

01

Al-quran

02

Ka’bah

03

Kiblat

04

Salat

05

Fatwa

06

Firman Allah

07

Hadist

08

Haji

09

Imam

10

Mufti

11

Mukmin

12

Wali

13

Baitullah

14

Hukum Syarak

15

Illahi

16

Kalimah Syahadat

17

 

Itulah 17 kata selain Allah dan Masjid yang dilarang disebut oleh yang bukan seorang muslim di Brunei. Jika melanggar, akan dikenakan denda sekitar Rp 52 juta atau satu tahun penjara. Hmmm..

 

:> Bintang.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Komitmen Pemkot Bogor dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi

15 April 2026 - 08:37 WIB

Tanamkan Karakter Tangguh, Kwarran Tanah Sareal Gelar Persari

11 April 2026 - 17:35 WIB

Ciptakan Generasi Tangguh, 320 Pramuka Siaga Bogor Selatan Ikuti Pesta Siaga

11 April 2026 - 16:30 WIB

Asah Kemandirian, 230 Pramuka Siaga Bogor Timur Ikuti Pesta Siaga dan Bazar 

11 April 2026 - 15:31 WIB

Ratusan Pramuka Kwarran Bogor Tengah Meriahkan Pesta Siaga

11 April 2026 - 13:48 WIB

Trending on Kabar Pendidikan