Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Kabar Bogor

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

badge-check


					Polres Bogor Ungkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Perbesar

Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Satu pelaku berinisial AS (32) berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan, terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah  di wilayah Gunung Putri.

“Modus pelaku AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom – pom bensin  di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok, dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah dimodifikasi.  Masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung solar hingga 2000 liter, serta dilengkapi dengan alat sedot,” kata Kapolres.

Kemudian solar – solar tersebut dipindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu, masing-masing berkapasitas 1000 liter  di lokasi penimbunan.

Pelaku AS ini lanjut Kapolres, melakukan penjualan solar ke mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter. Mobil tersebut nantinya keluar dengan membawa surat jalan, untuk menjual ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter.

“Tersangka diperkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari , dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Dan mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Milyar,” katanya.

Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah.

Penulis Asol

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi

25 September 2026 - 14:03 WIB

Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor

24 September 2026 - 21:46 WIB

Pemkot Bogor dan ICIA Bahas Pengembangan Transportasi Perkotaan

24 September 2026 - 16:12 WIB

Dedie Rachim Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Bogor

24 September 2026 - 16:01 WIB

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

24 September 2026 - 15:52 WIB

Trending on Kabar Bogor