Menu ✖

Dark Mode
Tren Agentic AI Mulai Geser Era Call Center Tradisional Demokrat Menang, Saham Para Raksasa Teknologi Hancur Sejarah Times New Roman, Tahun Berapa Diciptakan? Starlink Mau Bangun Jaringan 5G Sendiri, Siap Saingi Operator Seluler Indonesia Targetkan PLTN Pertama Dibangun 2032, BRIN Soroti Aspek Ini Tim Judo Kota Bogor Tambah Satu Emas di Porprov XV Jabar 2026

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Pembentukan Perda Baru

badge-check


					paripurna Perbesar

paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menggelar rapat paripurna internal dengan agenda persetujuan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Keolahragaan dan tentang Sistem Pertanian Organik, Senin (29/11/2021).

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah menjelaskan, latar belakang penyusunan Raperda tentang Keolahragaan dimaksudkan bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.

“Tujuan Raperda keolahragaan adalah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional dan daerah, memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi,
dan kualitas manusia. Menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan optimisme. Mempererat persaudaraan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, memfasilitasi masyarakat untuk membentuk budaya olahraga dan membangun sinergi dan mengembangkan aspek ekonomi olahraga untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Anna.

Anna turut menerangkan, materi pokok dalam Raperda tentang Keolahragaan diantaranya mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban termasuk olahraga bagi penyandang disabilitas.

Lalu, Fasilitasi penyelenggaraan oleh pemerintah dalam mengembangkan dan menggali pendanaan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

“Serta, adanya industri olahraga yang harus dikembangkan di Kota Bogor,” terangnya.

Sedangkan untuk latar belakang penyusunan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti Sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik.

Karena sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.

“Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan,” ujar Anna.

Lebih lanjut, Anna memaparkan tujuan Raperda sistem pertanian organik adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan pertanian organik. Lalu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat pengguna produk organik.

Serta memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi.

“Selain itu, juga bertujuan untuk membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan
berkesinambungan. Memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian,” papar Anna.

Laporan Bapemperda pun dijawab dengan disampaikannya pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (F-KBR) Jatirin.

Dalam menyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Jatirin mengatakan bahwa kegiatan olahraga merupakan miniatur kehidupan, karena di dalamnya terdapat aspek-aspek yang berkaitan dengan tujuan, perjuangan, kerjasama, persaingan, komunikasi dan integrasi, kekuatan fisik dan daya tahan mental, kebersamaan, sikaf responsif, pengambilan keputusan, kejujuran dan sportifitas.

“Maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan pada posisi prioritas, karena nilai-nilai tersebut memang sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang ingin maju,” kata Jatirin.

Lebih lanjut, Jatirin menerangkan terkait dengan Raperda system pertanian organik, pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor melihat bahwa masyarakat dunia mulai sadar akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintesis dalam bidang pertanian. Dimana masyarakat semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan.

“Dari penelaahan kami terhadap Raperda ini kami menilai bahwa Raperda ini telah memenuhi seluruh prinsip dasar sistem pertanian organik. Kemudian lebih lanjut, kami sangat mengapresiasi rancangan peraturan ini karena pemerintah Daerah telah beritikad untuk hadir ditengah para petani dan komitmen menjadi pendamping terealisasinya kebijakan sistem pertanian organik di Kota Bogor,” ujar Jatirin.

Setelah disampaikannya pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, para anggota DPRD Kota Bogor pun menyetujui dibentuk dua Raperda usul Prakarsa ini.

Penulis pratama/rls

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Desak Diskominfo Bergerak Cepat, Perangi Judi Online dari Akarnya

6 November 2026 - 11:55 WIB

SIARAN PERS ‎ ‎ ‎14.595 Warga Bogor Terdampak Judi Online, DPRD Siapkan Langkah Penanganan ‎ ‎ ‎HUMPROPUB – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dampak judi online menyusul temuan ribuan warga yang bantuan sosialnya dinonaktifkan karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu 4 November 2026. ‎Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Bogor Selatan dan Kota Bogor masuk dalam wilayah dengan transaksi judi online yang menjadi perhatian nasional. ‎ ‎“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” ujar Fajar. ‎ ‎Berdasarkan temuan yang menjadi latar belakang RDP, sebanyak 14.595 warga Kota Bogor tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial karena terindikasi terlibat judi online. ‎ ‎Data PPATK yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 menempatkan Kecamatan Bogor Selatan di posisi pertama nasional untuk nilai transaksi judi online tertinggi di tingkat kecamatan. Nilainya mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku. ‎ ‎Sementara di tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor berada di peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar, setelah Jakarta Barat. ‎ ‎Langkah penanganan yang dilakukan, kata Fajar, Komisi I, Komisi IV, dan Diskominfo berencana menggelar rapat kerja bersama seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH). ‎”Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mendorong keterlibatan operator dalam mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk aktivitas judi online,” katanya. ‎ ‎Selain itu, Bagian Hukum Setda bersama Komisi I akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2005, dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai judi daring. ‎ ‎Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi langkah lebih cepat sembari menunggu proses pembahasan Raperda Perubahan. ‎ ‎Dari sisi administrasi kependudukan, Diskominfo, Disdukcapil, dan operator akan melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan, termasuk penggunaan satu NIK untuk banyak nomor telepon. ‎ ‎”Masyarakat juga akan diberikan edukasi mengenai cara mengecek nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK mereka. ‎Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan,” Jelasnya. ‎Pembaruan data dan deteksi dini juga akan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Warga terdampak akan mendapatkan pendampingan secara tertutup. ‎ ‎Untuk jangka panjang, Fajar menyampaikan DPRD akan mengawal percepatan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 serta mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial. ‎ ‎”Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan,” ucapnya. ‎ ‎Selain penanganan administratif, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. ‎ ‎DPRD mendorong peran Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro komunitas, disertai edukasi serta literasi keuangan secara rutin. ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

4 November 2026 - 11:56 WIB

Hut ke 62, Golkar Kota Bogor Lebih Dekat dengan Warga

20 October 2026 - 20:38 WIB

Pesan Haedar Nashir di Era Prabowo – Gibran : Perbaiki Kebijakan Jangan Bikin Pemerintah Turun Wibawa

14 October 2026 - 10:37 WIB

Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda

10 October 2026 - 13:17 WIB

Trending on Kabar Politik