Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

ICW wanti-wanti pemerintah soal revisi UU KPK

badge-check

Pegiat antikorupsi mengingatkan para pejabat pemerintahan Indonesia untuk mematuhi Presiden Joko Widodo yang menolak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, meskipun langkah Presiden Joko Widodo menuai apresiasi, ada kekhawatiran bahwa sikap tersebut tidak dipatuhi bawahan presiden mengingat insiden beberapa bulan lalu.

“Kita pernah ingat cerita tidak enak, misalnya ketika presiden menyatakan kriminalisasi terhadap KPK harus dihentikan, tapi hal itu masih berjalan. Sehingga, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi pada saat presiden mengatakan revisi Undang-Undang KPK jangan sampai terjadi, tapi tidak didengar orang-orang di bawah presiden,” ujar anggota divisi hukum dan monitoring peradilan lembaga Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi undang-undang KPK ialah demi perbaikan KPK. “Saya yakin perbaikan demi kebaikan, bukan untuk mengurangi peran KPK. Suatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya,” kata pria yang akrab disapa dengan sebutan JK.

Penyadapan

Anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai revisi undang-undang KPK harus dilakukan.

Salah satu butir yang hendak direvisi dalam undang-undang KPK, menurutnya, ialah kewenangan penyadapan sebagaimana diatur pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Harus ada pengaturan tentang kewenangan penyadapan agar tidak melanggar hak asasi manusia. Penyadapan memang tetap diperlukan, tapi kan harus ada pengaturannya,” kata Masinton.

Salah satu butir yang hendak direvisi dalam undang-undang KPK ialah kewenangan penyadapan sebagaimana diatur pada pasal 12.

Akan tetapi, butir revisi mengenai kewenangan penyadapan itu dinilai anggota divisi hukum dan monitoring peradilan lembaga Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, justru sebagai pelemahan KPK.

Lalola lantas merujuk kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berawal dari penyadapan KPK, seperti kasus Angelina Sondakh dan kasus terbaru di Sumatera Selatan.

“Lalu bagian mana yang memperkuat KPK? Kok ditinjau dari subtansi yang ditawarkan untuk direvisi justru melemahkan KPK?” tanya Lalola.

Undang-undang KPK tahun 2002 membuat lembaga antirasuah itu berwenang menyadap dan merekam pembicaraan. KPK juga satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan dalam satu pintu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline