Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

ICW wanti-wanti pemerintah soal revisi UU KPK

badge-check

Pegiat antikorupsi mengingatkan para pejabat pemerintahan Indonesia untuk mematuhi Presiden Joko Widodo yang menolak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, meskipun langkah Presiden Joko Widodo menuai apresiasi, ada kekhawatiran bahwa sikap tersebut tidak dipatuhi bawahan presiden mengingat insiden beberapa bulan lalu.

“Kita pernah ingat cerita tidak enak, misalnya ketika presiden menyatakan kriminalisasi terhadap KPK harus dihentikan, tapi hal itu masih berjalan. Sehingga, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi pada saat presiden mengatakan revisi Undang-Undang KPK jangan sampai terjadi, tapi tidak didengar orang-orang di bawah presiden,” ujar anggota divisi hukum dan monitoring peradilan lembaga Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi undang-undang KPK ialah demi perbaikan KPK. “Saya yakin perbaikan demi kebaikan, bukan untuk mengurangi peran KPK. Suatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya,” kata pria yang akrab disapa dengan sebutan JK.

Penyadapan

Anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menilai revisi undang-undang KPK harus dilakukan.

Salah satu butir yang hendak direvisi dalam undang-undang KPK, menurutnya, ialah kewenangan penyadapan sebagaimana diatur pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Harus ada pengaturan tentang kewenangan penyadapan agar tidak melanggar hak asasi manusia. Penyadapan memang tetap diperlukan, tapi kan harus ada pengaturannya,” kata Masinton.

Salah satu butir yang hendak direvisi dalam undang-undang KPK ialah kewenangan penyadapan sebagaimana diatur pada pasal 12.

Akan tetapi, butir revisi mengenai kewenangan penyadapan itu dinilai anggota divisi hukum dan monitoring peradilan lembaga Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, justru sebagai pelemahan KPK.

Lalola lantas merujuk kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berawal dari penyadapan KPK, seperti kasus Angelina Sondakh dan kasus terbaru di Sumatera Selatan.

“Lalu bagian mana yang memperkuat KPK? Kok ditinjau dari subtansi yang ditawarkan untuk direvisi justru melemahkan KPK?” tanya Lalola.

Undang-undang KPK tahun 2002 membuat lembaga antirasuah itu berwenang menyadap dan merekam pembicaraan. KPK juga satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan dalam satu pintu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline