Menu

Dark Mode
Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Puncak Hari Kependudukan Dunia Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain Dishub Jakarta Bakal Alihkan Jukir Liar Jadi Petugas JakParkir

Headline

Berkedok Wartawan, Dua Pria Dibekuk Diduga Tengah Peras Korban

badge-check


					Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi Perbesar

Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi

Dua pria yang diduga melakukan pengancaman serta pemerasan di Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa  Barat, diciduk petugas satuan reserse dan kriminal Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor.

Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut ditangkap saat tengah melancarkan aksinya, di salah satu hotel melati di Kabupaten Bogor. Keduanya pun tak berkutik, saat petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Cileungsi menangkapnya di salah satu hotel melati di Jalan Raya Cileungsi Bogor.

Saat ditangkap keduanya tengah mencari dan mengikuti korban pasangan mesum, yang akan bermalam di sejumlah hotel kelas melati di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.


Tonton videonya: [su_youtube url=”https://youtu.be/ppHYLvPXZCw” width=”480″ height=”320″ autoplay=”yes”]


Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan, dan mengancam akan mempublikasikannya di media.

“Pelaku juga menyasar korbannya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kedua pelaku tidak segan- segan memaksa meminta sejumlah uang kepada korbannya hingga ratusan juta rupiah,” kata AKBP Harun.

Selain dua  pelaku yang sudah diamankan lanjut Kapolres, petugas juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang diindikasi merupakan sindikat kawanan pemerasan berkedok wartawan.

“Kami juga amankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah kartu identitas wartawan palsu, kartu atm dan sejumlah telepon seluler. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Penulis Asolihin

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM

30 July 2025 - 23:57 WIB

Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time

30 July 2025 - 23:42 WIB

Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api

30 July 2025 - 14:50 WIB

Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain

30 July 2025 - 14:44 WIB

Dishub Jakarta Bakal Alihkan Jukir Liar Jadi Petugas JakParkir

30 July 2025 - 14:36 WIB

Trending on Headline