Menu

Dark Mode
Polemik Studio Game RI Mau Hengkang Karena Pajak dan Responsnya Ilmuwan Top Amerika Tewas Ditembak, Dunia Sains Berduka Indosat Rilis HiFi Air, Internet Rumah yang Bisa Dibawa Mudik Sirkulasi Siklonik Picu Hujan Lebat, Ini Daerah Berpotensi Terdampak Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK Eliminasi TBC 2030 : Kota Bogor Perkuat Deteksi, Pengobatan dan Kolaborasi

Headline

Berkedok Wartawan, Dua Pria Dibekuk Diduga Tengah Peras Korban

badge-check


					Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi Perbesar

Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi

Dua pria yang diduga melakukan pengancaman serta pemerasan di Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa  Barat, diciduk petugas satuan reserse dan kriminal Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor.

Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut ditangkap saat tengah melancarkan aksinya, di salah satu hotel melati di Kabupaten Bogor. Keduanya pun tak berkutik, saat petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Cileungsi menangkapnya di salah satu hotel melati di Jalan Raya Cileungsi Bogor.

Saat ditangkap keduanya tengah mencari dan mengikuti korban pasangan mesum, yang akan bermalam di sejumlah hotel kelas melati di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.


Tonton videonya: [su_youtube url=”https://youtu.be/ppHYLvPXZCw” width=”480″ height=”320″ autoplay=”yes”]


Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan, dan mengancam akan mempublikasikannya di media.

“Pelaku juga menyasar korbannya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kedua pelaku tidak segan- segan memaksa meminta sejumlah uang kepada korbannya hingga ratusan juta rupiah,” kata AKBP Harun.

Selain dua  pelaku yang sudah diamankan lanjut Kapolres, petugas juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang diindikasi merupakan sindikat kawanan pemerasan berkedok wartawan.

“Kami juga amankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah kartu identitas wartawan palsu, kartu atm dan sejumlah telepon seluler. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Penulis Asolihin

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pulang Kampung Tanpa Biaya, Pemkab Bogor Buka Layanan Mudik Gratis

25 February 2026 - 13:33 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Optimalkan Pendekatan Promotif dan Preventif

25 February 2026 - 12:52 WIB

Empat BUMD Dievaluasi, Bupati Bogor Siapkan Tim Pansel Calon Direksi

25 February 2026 - 12:46 WIB

IPSI Kota Tangsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Perlindungan Atlet dan Pelatih

25 February 2026 - 12:43 WIB

Sapa Langsung Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Pasar Mayestik Lewat “Yuk Kepasar se-Jakarta

22 February 2026 - 23:10 WIB

Trending on Headline