Menu

Dark Mode
Postingan AI Slop di LinkedIn Kini Bisa Dilaporkan IPhone dan Mac Laris Manis, tetapi Terhambat Kelangkaan Cip Google Earth Disuntik Nano Banana, Bisa Apa Saja? Merawat Aksara Nusantara agar Tak Punah di Era Digital Pulau Kecil Ini Jadi Rebutan Negara Besar, Bisa Ubah Peta Geopolitik Situs Romawi Diklaim Berusia 2.000 Tahun, Ternyata Abal-abal

Headline

Berkedok Wartawan, Dua Pria Dibekuk Diduga Tengah Peras Korban

badge-check


					Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi Perbesar

Pria berkedok wartawan dibekuk Satreskrim Polsek Cileungsi

Dua pria yang diduga melakukan pengancaman serta pemerasan di Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa  Barat, diciduk petugas satuan reserse dan kriminal Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor.

Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut ditangkap saat tengah melancarkan aksinya, di salah satu hotel melati di Kabupaten Bogor. Keduanya pun tak berkutik, saat petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Cileungsi menangkapnya di salah satu hotel melati di Jalan Raya Cileungsi Bogor.

Saat ditangkap keduanya tengah mencari dan mengikuti korban pasangan mesum, yang akan bermalam di sejumlah hotel kelas melati di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.


Tonton videonya: [su_youtube url=”https://youtu.be/ppHYLvPXZCw” width=”480″ height=”320″ autoplay=”yes”]


Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan, dan mengancam akan mempublikasikannya di media.

“Pelaku juga menyasar korbannya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kedua pelaku tidak segan- segan memaksa meminta sejumlah uang kepada korbannya hingga ratusan juta rupiah,” kata AKBP Harun.

Selain dua  pelaku yang sudah diamankan lanjut Kapolres, petugas juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang diindikasi merupakan sindikat kawanan pemerasan berkedok wartawan.

“Kami juga amankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah kartu identitas wartawan palsu, kartu atm dan sejumlah telepon seluler. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Penulis Asolihin

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

TIngkatkan Efisiensi dan Efektivitas, Kendaraan Operasional Disperumkim Dipasangi GPS dan Fuel Sensor

22 July 2026 - 10:20 WIB

Trending on Kabar Bogor