Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Kabar Bogor

Pandemi, Bapenda Beri Kemudahan Bagi WP dan Pelaku Usaha Terdampak

badge-check


					Pandemi, Bapenda Beri Kemudahan Bagi WP dan Pelaku Usaha Terdampak Perbesar

Wabah Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sampai saat ini belum berakhir, hal tersebut berdampak pada perekonomian berbagai negara termasuk Indonesia. Akibatnya penerimaan negara berkurang, dikarenakan  menurunnya daya beli serta tingkat occupancy terhadap hotel, restoran, hiburan dan lain-lain.

Instrumen pajak dipilih  sejumlah negara untuk menjadi salah satu alternatif penyelamat perekonomian dalam negeri. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, saat ini untuk membantu para pengusaha dan masyarakat di Kota Bogor khususnya dalam sektor pajak, Pemerintah Kota Bogor mengelurakan kebijakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88 Tahun 2021, Tentang Penundaan Jatuh Tempo Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Dan Pajak Parkir Akibat Dampak Bencana Nasional Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor.

Deni menambahkan, tujuan penetapan pembayaran pajak dalam rangka memberikan stimulus atau keringanan dikarenakan Dampak Bencana Nasional Non Alam COVID-19 dan PPKM darurat tahun 2021 yang menyebabkan wajib pajak (WP) mengalami penurunan omset antara lain, jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak bulan Juli dan Agustus adalah tanggal 27 September 2021. Kemudian, penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bagi WP Hotel, WP Restoran, WP Hiburan dan WP Parkir untuk masa pajak sampai dengan bulan Juni 2021 yang melakukan pembayaran sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 27 September 2021.

“Ada juga, rerhadap STPD sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi WP yang sudah melakukan pembayaran pokok pajak maka dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak,”beber Deni, Senin (9/8/2021) .

Masih kata Deni, ada juga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pajak Terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor. Tujuannya, jelas dia, Pengurangan Pajak Terhutang BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 sebesar 10 % (sepuluh persen).

“Selama 2021, sudah ada keringanan PBB kepada WP seperti pada bulan Februari ada diskon 15 persen. Pada Maret, ada diskon 10 persen dan April diskonnya sebesar 5 persen. Dan perlu diingat jika jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 Agustus 2021. Jadi, masyarakat diimbau untuk menyelesaikannya sebelum tanggal tersebut,” katanya.

Penulis Pratama/rls/adv

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jenal Mutaqin Apresiasi Peran HMI MPO di Bidang Pendidikan dan Lingkungan

20 June 2026 - 13:57 WIB

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

Trending on Kabar Bogor