Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Kabar Bogor

Pandemi, Bapenda Beri Kemudahan Bagi WP dan Pelaku Usaha Terdampak

badge-check


					Pandemi, Bapenda Beri Kemudahan Bagi WP dan Pelaku Usaha Terdampak Perbesar

Wabah Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sampai saat ini belum berakhir, hal tersebut berdampak pada perekonomian berbagai negara termasuk Indonesia. Akibatnya penerimaan negara berkurang, dikarenakan  menurunnya daya beli serta tingkat occupancy terhadap hotel, restoran, hiburan dan lain-lain.

Instrumen pajak dipilih  sejumlah negara untuk menjadi salah satu alternatif penyelamat perekonomian dalam negeri. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, saat ini untuk membantu para pengusaha dan masyarakat di Kota Bogor khususnya dalam sektor pajak, Pemerintah Kota Bogor mengelurakan kebijakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88 Tahun 2021, Tentang Penundaan Jatuh Tempo Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Dan Pajak Parkir Akibat Dampak Bencana Nasional Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor.

Deni menambahkan, tujuan penetapan pembayaran pajak dalam rangka memberikan stimulus atau keringanan dikarenakan Dampak Bencana Nasional Non Alam COVID-19 dan PPKM darurat tahun 2021 yang menyebabkan wajib pajak (WP) mengalami penurunan omset antara lain, jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak bulan Juli dan Agustus adalah tanggal 27 September 2021. Kemudian, penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bagi WP Hotel, WP Restoran, WP Hiburan dan WP Parkir untuk masa pajak sampai dengan bulan Juni 2021 yang melakukan pembayaran sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 27 September 2021.

“Ada juga, rerhadap STPD sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi WP yang sudah melakukan pembayaran pokok pajak maka dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak,”beber Deni, Senin (9/8/2021) .

Masih kata Deni, ada juga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pajak Terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor. Tujuannya, jelas dia, Pengurangan Pajak Terhutang BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sejak tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 sebesar 10 % (sepuluh persen).

“Selama 2021, sudah ada keringanan PBB kepada WP seperti pada bulan Februari ada diskon 15 persen. Pada Maret, ada diskon 10 persen dan April diskonnya sebesar 5 persen. Dan perlu diingat jika jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 Agustus 2021. Jadi, masyarakat diimbau untuk menyelesaikannya sebelum tanggal tersebut,” katanya.

Penulis Pratama/rls/adv

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

4 February 2026 - 19:58 WIB

Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

4 February 2026 - 19:38 WIB

Buper Pramuka Kota Bogor Segera Difungsikan

1 February 2026 - 15:53 WIB

Pesan Ketua Kwarcab Kota Bogor di Rakerran Bogor Barat, Tentukan Arah Menuju Pramuka Maju dan Bermaslahat

31 January 2026 - 17:32 WIB

Trending on Kabar Bogor