Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Kabar Politik

Oksigen Langka, Pemkot Bogor Diminta Gerak Cepat

badge-check


					Oksigen Langka, Pemkot Bogor Diminta Gerak Cepat Perbesar

Kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bogor kian mengkhawatirkan. Selain telah ditetapkannya sebagai zona merah, jumlah warga yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri (isoman) juga cukup tinggi.

Berdasarkan catatan yang dimiki oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, jumlahnya telah mencapai 52 orang.

Untuk itu, Endah pun meminta Pemerintah Kota Bogor dan tim Satgas Covid-19 Kota Bogor bergerak cepat menekan angka kematian saat menjalani isolasi mandiri ini.

Sebab berdasarkan informasi yang berhasil ia himpun, warga yang meninggal saat menjalani Isoman disebabkan oleh tidak tertangani di rumah sakit yanh sudah penuh.

Selain itu juga karena minimnya oksigen yang seharusnya menjadi salah satu cara untuk mencegah kematian.

“Terkait krisis oksigen. Kami di Komisi IV mendorong Pemkot membentuk satgas oksigen di bawah BPBD. Karena ini bencana extraordinary. sehingga Dinkes bisa focus pada tracing dan treatment, sedangkan BPBD memastikan pasukan oksigen aman,” kata Endah.

Tak hanya itu, politisi PKS ini juga meminta agar Pemkot segera melakukan refocusing anggaran agae bisa dilakukan penganggaran tabung oksigen kecil untuk di stok di masing masing puskesmas.

“Pemkot juga bisa memaksimalkan dana CSR, lalu berkomunikasi juga dengan provinsi dan BUMD provinsi. Kalau perlu dana CSR dari perusahaan bisa difokuskan ke satgas untuk pengadaan oksigen dan obat,” jelas Endah.

Didorongnya Pemkot Bogor untuk bergerak cepat bukan tanpa landasan. Sebab, dikatakan oleh Endah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengutak-atik anggaran selama PPKM Darurat diberlakukan.

“Landadannya ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 mengatur kepala daerah mendanai PPKM Darurat lewat APBD. Kepala daerah diberi kewenangan untuk mengubah alokasi APBD jika butuh dana tambahan,” pungkasnya.

Penulis Pratama/rls

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

27 January 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Temui Pimpinan DPRD Kota Bogor

27 January 2026 - 20:08 WIB

Ulang Tahun, Redpem dan PDI-P Gelar Baksos di Pandeglang

18 January 2026 - 22:02 WIB

 Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Sinergi dan Pembentukan Panja

13 January 2026 - 22:14 WIB

Terima Kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Ini Kata Ketua DPRD

8 January 2026 - 22:15 WIB

Trending on Kabar Politik