Menu

Dark Mode
Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan Nvidia Suntik Firmus, Pabrik AI 170.000 GPU di Batam Dikebut Mumi Cile Buktikan Bangsa Eropa Bawa Cacar Mematikan ke Amerika Model AI Meta Lepas Kendali dan Retas Perusahaan Lain Ilmuwan Makin Lirik Hiu untuk Pertajam Prediksi Badai

Kabar Politik

 Raperda Pelayanan Air Minum Kota Bogor Disahkan

badge-check


					 Raperda Pelayanan Air Minum Kota Bogor Disahkan Perbesar

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan resmi disahkan dalam rapat Paripurna yang digelar Selasa (29/6/2021). Sebelum disahkan, Raperda tersebut dibacakan  anggota DPRD Kota Bogor Safrudin Bima.

Politisi PAN ini pun berharap dengan disahkannya Raperda Pelayanan Air Minum yang berisikan tentang  subsidi bagi warga tidak mampu dan objek sosial lainnya, maka pelayanan Perumda Tirta Pakuan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat secara maksimal.

“Kita ingin mendorong Perumda Tirta Pakuan untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Termasuk kita melihat adanya misalnta warga dan objek sosial tertentu yang perlu dilakukan intervensi dan proteksi sehingga mampu menjangkau semua layanan Perumda Tirta Pakuan ini. Jadi itu intinya,” kata pria yang akrab disapa SB.

SB pun menegaskan dengan adanya subsidi ini semangatnya adalah ingin meningkatkan fungsi pelayanan sosial dari Perumda Tirta Pakuan. Tak hanya itu, ia juga ingin adanya kepastian bagi pelanggan dalam mendapatkan hak dan kewajibannya.

Sebab menurutnya Perumda Tirta Pakuan merupakan BUMD di Kota Bogor yang sudah dinyatakan sehat dan selalu memberikan keuntungan kepada Pemerintah Kota Bogor.

“Ya saya pikir itu sudah menjadi upaya kita semua dalam kaitan membangun dan melayani masyarakat ini. Kita yakin Perumda Tirta Pakuan akan mempu membawa perusahaan tetap survive, tetapi disisi lain kita tidak mau kehilangan peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu masyarakat. Memang kita tidak mengesampingkan profit tapi aspek sosialnya kita harapkan dijangkau oleh Perumda Tirta Pakuan,” jelasnya.

Terpisah, Anggota Pansus Raperda Pelayanan Air Minum Rusli Prihatevy mengatakan pembentukan Perda ini sudah sesuai dengan ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Jadi bahwa penetapan tarif air minum dilakukan oleh Kepala Daerah dengan mempedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan Gubernur, serta usulan tarif oleh Direksi disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas setelah melalui proses evaluasi oleh Dewan Pengawas dan telah dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi,” pungkasnya.

penulis pratama/rls

editor Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aklamasi Rusli Pimpin Golkar Kota Bogor

31 July 2026 - 20:14 WIB

Rusli Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kota Bogor

30 July 2026 - 21:33 WIB

Resmi, Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor Dibuka

28 July 2026 - 22:18 WIB

DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Percepat Penanganan Lonjakan Kasus HIV

27 July 2026 - 10:15 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Konsistensi GMKB Tebar Kebaikan di HUT ke-6

26 July 2026 - 09:46 WIB

Trending on Kabar Politik