Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, untuk menyelesaikan persoalan aset dan operasional Pasar TU yang kini masih dikuasai PT Galvindo Ampuh, Selasa (22/3/2021)
Menurut Dedie, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta PT Galvindo Ampuh berkoordinasi menyangkut pelaksanaan operasional yang seharusnya diserahkan sejak 2007.

”Tetapi saat ini belum diserahkan, kami meminta, dalam konteks berkoordinasi dahulu, yang utama dan paling penting. Kedua, harus ada niat baik juga dari berbagai pihak mengikuti kesepakatan awal. Jika belum ada kesepakatan harus rembuk cari solusi kesepakatan,” katanya.
Terkait hal lain di luar operasional, sambung dia, akan dibicarakan dalam konteks terpisah. Saat ini berbicara operasional yang akan diambil Pemkot Bogor. “Intinya meminta karena sudah jelas sejak 2007 operasional ada di Pemkot Bogor. Ada hak pengelolaan 2007, aset harus dicatatkan dalam neraca Kota Bogor karena ini Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Kemudian ada perjanjian keperdataan menuju kepada satu waktu tertentu, kami hormati itu, tapi yang kami ingin adalah yang menjadi kewajiban Pemkot Bogor,” sambungnya.
Saat ditanya penyebab belum diserahkan pengelolaan operasional oleh PT Galvindo Ampuh, Dedie menjawab karena ada persoalan dasar. Ada hal-hal yang tidak dipahami dan dimengerti. Maka dari itu, pihaknya datang ke lokasi untuk coba menyelesaikan secara teknis.
“Kami bicara operasional. Tadi juga saya meminta keterangan pedagang, merespons ada hal-hal yang perlu diluruskan dan perlu pemerintah ikut campur, karena itu datang ke sini. Alasan belum diserahkan, ya tanya ke PT Galvindo Ampuh,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, meminta Pemkot Bogor tegas mengambil alih pengelolaan operasional Pasar TU Kemang alias Pasar Tekum dengan tidak melanggar hukum. Heri mengaku kesal dengan adanya spanduk yang dipasang PT Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi dengan menyebut seakan-akan pasar tersebut milik mereka.
”Berbicara tentang aset, aset tersebut harus diserahkan kepada Pemkot Bogor sejak 2007 tentu DPRD Kota Bogor Komisi I meminta Pemkot Bogor mengambil alih dengan catatan tidak melanggar hukum. Kami menyarankan mencari fatwa penyitaan aset ini. Operasionalnya ini harus diserahkan. Pemerintah punya otoritas dan kebijakan tidak bisa diatur lembaga, jangan seperti negara punya negara,” bebernya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, melihat ada potensi kehilangan pendapatan daerah Kota Bogor karena seharusnya Pasar TU dikelola Pemkot Bogor.
penulis pratama
editor aldho Herman














