Menu ✖

Dark Mode
YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi Tanah Sareal Bakal Ditiru Pakistan Respons Tak Terduga China Setelah Trump Tiba-Tiba Rombak Nama AI Tergerus AI, Deret Jurusan Ini Dihapus dari Kampus-kampus China

Headline

MUI: Minuman Keras Berlabel Halal di Medsos Adalah Hoax

badge-check


					MUI: Minuman Keras Berlabel Halal di Medsos Adalah Hoax Perbesar

Kini ada sebuah unggahan foto minuman keras dengan label halal kembali muncul di media sosial pada 2 Maret 2021.
Di unggahan foto itu, tampak dua minuman keras dengan label halal yaitu Rivier Vino dan Crystal WSK.

Unggahan yang menampilkan foto minuman keras berlabel halal itu muncul saat terdapat berita-berita di media massa terkait investasi minuman keras di Indonesia pada akhir Februari hingga awal Maret 2021.

Di salah satu pengunggah foto itu di media sosial bahkan menambahkan komentar kata-kata kasar sembari menyebut akun Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, benarkah terdapat minuman keras berlabel halal di Indonesia itu?

Penjelasan:
Ternyata unggahan tentang minuman keras berlabel halal di Indonesia itu merupakan hoaks yang berulang. ANTARA pernah memuat klarifikasi soal minuman keras berlabel halal itu pada 30 Oktober 2020.

Konten foto minuman keras berlabel halal itu juga tidak ada kaitan dengan investasi minuman keras di Indonesia. Presiden Joko Widodo bahkan telah mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras.

Unggahan di media sosial itu merupakan konten hoaks pada 2017 dan terus diunggah ulang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 2017, telah membantah terdapat minuman whiskey dan anggur merah dengan label “halal” di Indonesia.

Dalam pemberitaan ANTARA pada 2017, MUI mengatakan kedua produk dalam foto tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan sertifikasi kehalal-an.

MUI juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman tersebut.
Klaim: Miras berlabel halal beredar di Indonesia
Rating: Hoaks

Sumber: Antara
Editor: Adi Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline