Tingginya angka positif covid 19 membuat sejumlah kepala daerah menerapkan protokol kesehatan ketat selama masa PPKM. Rabu malam (27/1/2021), Satpol PP Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor melakukan sidak ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Cigombong.
Dalam sidak yang dipimpin Kasi Pengendalian Operasional Rhama Kodara, didapatisejumlah THM masih beroperasi di luar aturan PSBB PPKM.

“Ada 2 tempat hiburan malam yang beroperasi dimasa PSBB PPKM, keduanya tempat karoke. Di lokasi kita juga berhasil mengamankan miras” ujar Rhama Kodara.
Rhama menambahkan, kedua tempat hiburan tersebut disegel Petugas Penegak Perda. Sedangkan pengelola tempat dilakukan penahanan kartu identitas dan dipanggil ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil razia yang dilakukan malam hari ini, sebanyak 360 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil dibawa ke mako Satpol PP untuk dijadikan barang bukti. Selain mengamankan minuman keras, petugas menemukan obat yang diduga disalahgunakan pemakaiannya dan membawa 4 orang wanita yang diduga pemandu lagu dan 1 teman laki-lakinya,” katanya.
Di THM tersebut, lanjutnya, ada 4 orang yang diduga sebagai pemandu lagu, dan satu teman pria akan ditest urin oleh BNN Kabupaten Bogor.
“Kita sedang berkoordinasi dengan BNN untuk langkah apa yang akan diambil jika salah satu dari mereka diketahui positif psikotropika” ujarnya.
Penulis/videografer A solihin
Editor Aldho Herman














