Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan terintegrasi dengan Tol Layang Japek II (Elevated) mengalami kenaikan sebelum 12 Desember mendatang atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek II (Elevated).
Dengan sistem integrasi ini, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.

Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Subakti Syukur, jarak terjauhnya itu dikenakan tarif Rp 20.000.
Jika dikenakan pengoperasian terintegrasi, tarif rata-rata per kilometer hanya Rp 276 untuk Golongan I dan pengguna cukup melakukan sekali transaksi.
Hal berbeda jika dilakukan pengoperasian tarif terpisah antara Tol Japek dan Tol Layang Japek II (Elevated).
“Apabila dilakukan pengoperasian tarif terpisah, maka pengguna jalan perlu melakukan dua kali transaksi, yaitu di Tol Japek dan Tol Layang Japek II (Elevated),” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Subakti mengungkapkan, integrasi sistem tarif ini juga akan meminimalisasi titik transaksi dengan hanya membayar satu kali dapat melancarkan distribusi lalu lintas (lalin).
Sementara itu Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menambahkan, setiap kenaikan tarif tol yang dilakukan pemerintah telah mempertimbangkan dua aspek, yakni sisi iklim investasi dan beban masyarakat.
“Pak Menteri (Basuki Hadimuljono) juga mengingatkan dua hal tersebut harus selalu diutamakan,” ucap Danang dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).
Danang melanjutkan, kenaikan tarif Tol Japek juga telah melalui sosialisasi agar masyarakat dapat melakukan adjustment (penyesuaian diri).
Besaran kenaikan tarif dipastikan berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan di jalan tol.
Hal ini terbukti dari kehadiran dua ruas tol tersebut yang telah mengurangi tingkat kemacetan sekaligus meningkatkan efisiensi masyarakat.
Sebagaimana kajian yang telah dilakukan oleh BPJT, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR, serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Bahkan, kata Danang, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan beberapa pemberi opini di masyarakat mengenai kenaikan tarif tol tersebut.
“Jadi, daya beli masyarakat tetap kita perhitungkan. Di sisi lain, kita memberikan kepastian waktu perjalanan dan kepastian waktu berusaha masyarakat yang sangat kita butuhkan pada saat pemulihan kondisi ekonomi saat ini (pandemi Covid-19),” pungkas Danang.
Sumber: Kompas.com
Editor: Adi Kurniawan