Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Pur) Soenarko dijadwalkan hari ini (Jumat, 16/10/2020) diperiksa Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata ilegal.
“Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Mantan Kasatreskrim Polres Bogor ini mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum kepada tersangka.
Menurutnya, pihaknya akan mengirim berkas kasus kepada jaksa penuntut umum (JPU) apabila sudah lengkap.
Ferdy berujar bahwa penyidik berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan.
Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.
Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sumber: Kompas.com
Editor: Adi Kurniawan














