Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Headline

Rampok Spesialis Minimarket di Bogor dan Bekasi, Dibekuk

badge-check


					Rampok Spesialis Minimarket di Bogor dan Bekasi, Dibekuk Perbesar

Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok minimarket di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat pada 9 September 2020. Empat orang anggota komplotan yang diciduk adalah RN, 36 tahun, PMH (49), JFH (25), dan MD (21).

“Modusnya menyamar sebagai pembeli, pada saat pembeli lain sudah tidak ada, sudah kosong, mereka beraksi dengan cara menodongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 16 September 2020.

Yusri mengatakan, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol dan tiga buah senjata tajam saat menangkap pelaku. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam kasir agar menguras berangkas uang di minimarket. Setelah melakukan aksinya, kata Yusri, mereka melarikan diri menggunakan mobil.


Baca juga:Syekh Ali Jaber Ditusuk, DPR: Segera Lindungi Tokoh Agama


Yusri berujar, komplotan ini mengaku sudah beraksi di empat minimarket di kawasan Jawa Barat. Yaitu di Alfamart Lemah Abang Raya 3, Cikarang Utara, pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 dan Alfamart Cibuntu, Cibitung, Bekasi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.

Selanjutnya di Alfamart yang berada di Jalan Letjen R. Suprapto, Cijengkol, Bekasi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB dan Alfamart Kampung Pekopen Timur, Tambun, Bekasi pada Rabu, 9 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Diduga masih ada 7 TKP lainnya,” kata Yusri.

Yusri mengatakan para tersangka perampok minimarket itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam dihukum sembilan tahun penjara.

sumber; tempo.com

foto; antaranews.com

editor; aldhoherman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal

22 June 2026 - 18:19 WIB

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Trending on Headline