Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Tak Patuhi Jam Malam, Restauran Korea di Kota Bogor Didenda 3 Juta

badge-check


					Tak Patuhi Jam Malam, Restauran Korea di Kota Bogor Didenda 3 Juta Perbesar

Pemberlakukan jam malam dan pembatasan operasional rumah makan, mall dan restauran di Kota Bogor tampaknya tak sepenuhnya dipatuhi pengelola tempat usaha.  Tak mau dianggap tak tegas dalam menegakkan aturan, Satpol PP pun melakukan patroli dan menemukan tempat makan khas Korea di  sekitar Jalan Sholeh Iskandar yang masih beroperasi lewat dari pukul 18:00 WIB.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) pada Satpol PP Kota Bogor Theofilio Francino Freitas, restoran khas Korea tersebut saat disidak tengah dipadati pengunjung yang sedang menikmati makanan.

“Di Jalan Sholeh Iskandar itu, tadi malam penuh banget pengunjungnya. Restoran makanan khas Korea. Restauran itu kena denda Rp3 juta, sementara tempat makan lainnya didenda Rp1 juta. Semuanya karena melanggar jam operasional, batas jam 18:00 WIB. Kenapa besarannya bisa beda, itu melihat situasi pengunjung di lokasi saat petugas tiba. Karena yang paling padat itu restoran Korea itu, makanya dendanya lebih besar ,” kata Theofilio, Selasa (2/9/2020).

Menurut Theofilio, sedikitnya empat rumah makan atau restoran dan tempat usaha yang masih beroperasi lewat pukul 18.00 WIB dan telah diberikan sanksi denda.


Baca juga:Jam Malam Berlaku, Bima Temukan Toko yang Masih Buka


Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim yang juga Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Bogor menambahkan, selama melakukan sidak Senin(1/9/2020) ditemukan lebih dari tujuh tempat usaha diberikan teguran.

“Sanksi denda dikenakan sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor. Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda,” kata  Dedie.

Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan, baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).

Pada Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini, lanjut Dedie, penindakan langsung ke denda. Perwali ini lebih ringkas tahapannya dibandingkan sebelumnya yang dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda. Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp10 juta. Untuk denda masker dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.

reporterpratama

editor aldhoherman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

Trending on Kabar Bogor