Menu

Dark Mode
Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

Kabar PDAM

Tagihan Air Pelanggan Melonjak, Ini Penjelasan Perumda Tirta Pakuan

badge-check


					Tagihan Air Pelanggan Melonjak, Ini Penjelasan Perumda Tirta Pakuan Perbesar

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menegaskan tidak ada penyesuaian tarif air dalam perhitungan tagihan rekening air bulan Juni 2020. Kenaikan terjadi karena konsumsi air dari pelanggan yang melonjak karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada April dan Mei 2020, Tirta Pakuan tidak melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan. PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi COVID-19 menyebabkan Tirta Pakuan tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian enam bulan sebelumnya. Baru pada Juni, Tirta Pakuan menurunkan petugas untuk mencatat tagihan yang harus dibayar Juli.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan air pada bulan Juni. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif air tetap sejak November 2018,” ujar Manager Humas dan Pelayanan Pelanggan Sonny Hendarwan, Senin (6/8/2020).

Dia mengatakan semua data penggunaan air pelanggan bisa dicek. “Data masing-masing pelanggan sesuai dengan nomor pelanggan tersedia di data kami, sehingga bisa dijelaskan penyebab kenaikan rekening yang dirasakan pelanggan,” ujar mantan Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) PDAM Kota Bogor itu.

SKEMA PERHITUNGAN TAGIHAN

Sonny memaparkan skema perhitungan tagihan air pada bulan Juni yang membuat pelanggan Tirta Pakuan terkejut.

Dia menunjukkan contoh salah satu pelanggan dengan nomor pelanggan 1843-XXXX warga Kota Batu Kabupaten Bogor. Total tagihan air pelanggan tersebut pada bulan Juni 2020 adalah Rp 587,300

Karena tidak melaksanakan pembacaan meter mandiri pada bulan April dan Mei, pelanggan dikenakan pemakaian rata-rata 34 kubik. Pada 20 Juni petugas datang ke rumah pelanggan dan mencatat angka 707 pada stand meter pelanggan.

Pada bulan Maret, angka meter tercatat petugas 541 (angka meter terakhir sebelum perhitungan rata-rata), sehingga angka meter terakhir terbaca 707-541=166 untuk pemakaian air bulan Juni. Untuk mengetahui kubikasi yang belum dibayarkan yaitu 166-34 (April)-34 (Mei)=98 (tagihan Juni).
Angka 98 kubik dikonversikan ke nilai rupiah dengan skema tarif golongan Rumah Tangga (R5) sebagai berikut;
10 kubik pertama x Rp 4500 = Rp 45.000,
10 kubik kedua x Rp 5700 = Rp 57.000,
dan sisanya (78 kubik) x Rp 6000 = Rp 468.000.
Pemakaian air Rp 45.000 + Rp 57.000 + 468.000 = Rp570.000
Retribusi Rp 17.300
Total Tagihan Bulan Juni Rp 587,300

Sonny tetap meminta kepada masyarakat yang masih kebingungan terkait lonjakan air bulan Juli agar segera mendatangi kantor Perumda Tirta Pakuan di Jalan SIliwangi 121 pada jam kerja atau tenan Tirta pakuan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.

Dia berjanji, Tirta Pakuan akan melayani masyarakat dengan baik, caranya menyebutkan nomor pelanggan dan menunjukkan foto angka stand meter terakhir.

 

rlshumaspdam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

15 Balon Direksi Tirta Pakuan Lulus Verifikasi Administrasi

26 January 2026 - 11:13 WIB

Komitmen Jaga Kualitas, Tirta Pakuan Gelar Pelatihan Manajemen Halal

8 January 2026 - 12:18 WIB

Tingkatkan Layanan Zona 7, Perumda Tirta Pakuan Tuntaskan Penggantian Stop Valve Intake Pasir Angin Lebih Cepat

18 December 2025 - 18:18 WIB

Pasang Pipa Raksasa, Tirta Pakuan Komitmen Ikhtiar Distribusi Air 24 Jam

10 November 2025 - 15:54 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Trending on Kabar Bogor