Polisi menangkap empat perempuan berinisial KSA, TGC, AS, dan ERS. Mereka ditangkap atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pensiunan PNS berinisial SBR (61) yang mayatnya ditemukan di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kampung Mekar Mulya, Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi pada 30 Maret itu bermula ketika ERS dan TCG memesan layanan jasa angkutan secara offline pada korban. Para pelaku hendak berangkat dari Bogor menuju Pangalengan.

Korban yang juga merupakan sopir taksi kemudian menjemput mereka. Dalam perjalanan ke Pangalengan, ERS dan TGC sempat menjemput AS di wilayah Jonggol.
Hendra menambahkan, korban dan para pelaku menyetujui ongkos perjalanan senilai Rp 1,7 juta. Setelah itu mereka berangkat menuju Pangalengan melalui Tol Cipularang dan keluar di Gate Tol Seroja.
“Pada saat itu kesepakatan ongkos sebesar Rp 1,7 juta dengan korban,” kata dia.
Setibanya di Pangalengan, tiga pelaku menjemput pelaku lainnya yakni KSA. Setelah tiba di lokasi, para pelaku tidak memiliki uang untuk membayar. Atas dasar itu ERS dan KSA membunuh korban menggunakan kunci Inggris yang terdapat di dalam mobil.
Kunci Inggris itu dilayangkan oleh pelaku ke bagian belakang kepala korban sebanyak delapan kali. Selanjutnya, pelaku segera membuang mayat korban ke jurang yang berada di wilayah Pangalengan.
“Kunci inggris tersebut dipergunakan untuk memukul bagian kepala korban,” terang dia.
Dalam aksinya, Hendra menuturkan, ERS merupakan pelaku utama karena memukul korban menggunakan kunci inggris. Kemudian, KSA berperan sebagai pelaku utama yang membekap dan mencekik korban dari belakang.
“ERS berperan sebagai pelaku utama pembunuhan korban yang dilakukan di dalam mobil menggunakan kunci Inggris,” jelas dia.
Sementara itu, AS berperan dalam membantu membuang mayat pensiunan PNS itu ke tebing, sedangkan TCG berperan mengamankan barang bukti.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit mobil yang milik korban. Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 340 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
+++
sumber kumparan.com
foto humas polresta Bandung