Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Kapolri: Penimbun Sembako dan Pengumpul Massa, Bakal Ditindak

badge-check


					Kapolri: Penimbun Sembako dan Pengumpul Massa, Bakal Ditindak Perbesar

Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3).

Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona.
Idham menyatakan, asas penerbitan maklumat itu guna menjaga keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dalam maklumat itu, Idham melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitar.
Dalam maklumat itu, acara pengumpulan massa yang dilarang yakni:
  • Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan yang sejenis.
  • Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
  • Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  • Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
  • Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.
    “Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” ujar Kapolri Idham dalam maklumatnya.
    Dalam maklumat itu, Jenderal Idham juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks mengenai corona yang dapat meresahkan masyarakat.
    “Bahwa apabila ada ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham.
    Selain itu, Idham meminta masyarakat tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
    Sama seperti imbauan pemerintah, Kapolri Idham turut meminta masyarakat memperhatikan jarak aman masing-masing individu.
    “Tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran COVID-19,” seru Idham dalam maklumatnya.

Diketahui berdasarkan data hingga Sabtu (21/3), jumlah kasus positif corona berjumlah 450 pasien, di mana 38 di antaranya meninggal dan 20 sembuh.

sumber kumparan.com

foto doc polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline