Menu

Dark Mode
Jelang Nataru, Bahan pangan dan Sembako di Kota Bogor Aman Jaga Inflasi Selama Libur Nataru, Pemkot Bogor Keluarkan SE Dedie Rachim Lantik 26 Pejabat Elon Musk Bagi-bagi Router Starlink Gratis, Cuma untuk Pengguna Khusus Proyek Ambisius China, Bikin Lubang Sampai Kerak Bumi Dunia Game Berduka, Vince Zampella Kreator Call of Duty Tewas Kecelakaan

Headline

Kapolri: Penimbun Sembako dan Pengumpul Massa, Bakal Ditindak

badge-check


					Kapolri: Penimbun Sembako dan Pengumpul Massa, Bakal Ditindak Perbesar

Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3).

Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona.
Idham menyatakan, asas penerbitan maklumat itu guna menjaga keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dalam maklumat itu, Idham melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitar.
Dalam maklumat itu, acara pengumpulan massa yang dilarang yakni:
  • Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan yang sejenis.
  • Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
  • Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  • Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
  • Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.
    “Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” ujar Kapolri Idham dalam maklumatnya.
    Dalam maklumat itu, Jenderal Idham juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks mengenai corona yang dapat meresahkan masyarakat.
    “Bahwa apabila ada ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham.
    Selain itu, Idham meminta masyarakat tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
    Sama seperti imbauan pemerintah, Kapolri Idham turut meminta masyarakat memperhatikan jarak aman masing-masing individu.
    “Tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran COVID-19,” seru Idham dalam maklumatnya.

Diketahui berdasarkan data hingga Sabtu (21/3), jumlah kasus positif corona berjumlah 450 pasien, di mana 38 di antaranya meninggal dan 20 sembuh.

sumber kumparan.com

foto doc polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline