Menu

Dark Mode
IPO SpaceX Bikin 9 Orang Terkaya Dunia Terlihat ‘Miskin’ Depan Elon Musk Sekolah Terluar Terbantu Internet Gratis Pemerintah, Tapi… Sering Terbangun Jam 3 Pagi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Tangkai Cabai Bisa Dipakai buat Bikin Yogurt? Ini Penjelasan Ilmiahnya Studi Baru: Paparan Mikroplastik Berpotensi Perparah Kondisi Liver Maling Kabur Pakai Taksi Robot Waymo, Sudah 6 Bulan Belum Tertangkap

Kabar Bogor

Peras PNS, Oknum Wartawan Diciduk

badge-check


					Peras PNS, Oknum Wartawan Diciduk Perbesar

Seorang perempuan yang mengaku wartawan berinisial HYI (29) alias RKA ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal Polsekta Bogor Kota di kontrakannya di kawasan Pakansari Cibinong, Senin (20/1/2020).

HYI menurut Kepala Polsekta Bogor Utara, Kompol Irwandi, ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban REH berprofesi PNS yang mengaku diperas. “Oknum wartawan dari media Mediator itu diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap RE di Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1).

Pelaku lanjut Irwandi,  menggunakan modus dengan menuding korban telah keluar dari hotel di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang lelaki yang menggunakan seragam dinas PNS. Kemudian, pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan serta walikota.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta. Kemudian korban melakukan negoisasi dan tersangka menurunkan harga menjadi Rp70 juta. Lantas RE memberikan DP sebesar Rp1,8 juta, kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp9 juta,” jelas Kompol Irwandi.

Lebih lanjut, kata Kapolsekta, korban menjanjikan akan membayar sisa uangnya pada Senin (20/1). “Karena pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta sisa uang yang dijanjikan, pada hari Senin (20/1), RE mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening tersangka,” jelasnya.

Kompol Irwandi menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman penjara empat tahun. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu pers Surat Kabar Mediator atas nama tersangka HYI, dua handphone merk Nokia yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan Pengancaman terhadap korban dan satu buku tabungan milik tersangka.

“Pelaku merupakan warga Gunung Kidul,” ungkapnya.

kontributorpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Hari Jadi Bogor, Ruang Riung Reang Karinding #2 Hidupkan Tradisi Sunda di Alam Terbuka 

31 May 2026 - 18:50 WIB

Wakil Wali Kota Bogor Main Api

30 May 2026 - 20:06 WIB

Cetak Pemimpin Hebat, Pramuka Kota Bogor Gelar Dianpinsat

30 May 2026 - 19:00 WIB

Dua Dekade TDA, Fashion and Culinary Fair Digelar

30 May 2026 - 18:38 WIB

Trending on Kabar Bogor