Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Kabar Bogor

Pedagang Pasar Sukasari dan PDPPJ Dibekali Soal Hukum

badge-check

Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Kota Bogor memberikan penyuluhan tentang hukum di lingkungan PDPPJ kepada para pedagang Pasar Sukasari dan pegawai PDPPJ (Selasa, 10 September 2019). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Operasional PDPPJ, Denny Ari Wibowo, Kepala Bagian SPI PDPPJ, Chaerudin, Kepala Bagian Hukum PDPPJ Agus Suhendar, Staf Ahli PDPPJ Iwan Suwandi dan Juga para Kepala Sub Bagian dan Kepala Unit Pasar Sukasari.

Adapun tema dari penyuluhan tersebut adalah polemik sampah pasar terhadap lingkungan, kesehatan, ekonomi dan hukum. Alimitro, SH. MH, Siliwanus Tono Himalaya, SE.MM.MA.MH dan Siti Handayani, SH yang menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan tersebut menyampaikan kepada pemateri Jurung Deslianawaty Rajagukguk bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya yaitu dengan berdasarkan sifatnya terbagi menjadi sampah organik, sampah anorganik dan sampah berbahaya/beracun.

Menurutnya, masalah sampah terbagi menjadi beberapa alasan, yaitu tidak ada warga yang rela wilayahnya digunakan untuk tempat penampungan sampah, sampah dibuang dikali, badan sungai, sampai ke laut, dan pasar adalah salah satu pembuang sampah dimasyarakat.

“Adapun dampak sampah terhadap kesehatan, adanya penyakit diare, kolera, typus, demam berdarah, dan penyakit jamur kulit. Dampak sampah terhadap hukum yakni berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perda Kota Bogor No 9 tahun 2012 peraturan daerah tentang pengelolaan sampah perumahan, perkantoran, pertokoan, pasar dan jenis usaha lainnya, sambung Jurung Deslianawaty.

Vyatra Adhiputra, Pembawa acara yang juga sekaligus menjadi moderator dalam penyuluhan tersebut mengatakan bahwa sampah bisa dikelola yaitu dengan cara dipisahkan antara organik, non organik dan limbah B3. Sampah organik diurai secara alami yaitu diperlukan area yang luas. “Sampah organik dapat dibuat kompos dan diurai menghasilkan bahan bakar biogas lalu sampah anorganik metal discrap untuk dilebur kembali menjadi raw material metal,” ungkap Ata sapaan akrab Vyatra.

Vyatra pun mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar besarnya untuk PDPPJ yang bersedia untuk memfasilitasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum mengenai sampah, “saya berharap dengan adanya penyuluhan ini, kesadaran masyarakat terutama dalam memilah sampah organik dan anorganik dapat tumbuh sehingga bisa memberikan pesan positif kepada keluarga, masyarakat, dan khususnya lingkungan pasar,” ujarnya.

red | rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari

22 September 2025 - 09:16 WIB

Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

21 September 2025 - 20:28 WIB

Puluhan Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor

21 September 2025 - 19:27 WIB

Sekdakot Bogor Tekankan Pentingnya Monev Program Kwarcab Pramuka

21 September 2025 - 09:58 WIB

Gempa di Sukabumi Terasa Sampai Kota Bogor

20 September 2025 - 23:56 WIB

Trending on Kabar Bogor