Menu

Dark Mode
5 Tanaman Unik dan Aneh di Dunia Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026 BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA Kota Bogor Perkuat Transformasi Pemerintahan Digital, Dedie Rachim: Basis Pelayanan Publik yang Akuntabel dan Transparan Dedie Rachim Tinjau Sekretariat DPRD Kota Bogor, Dorong Penataan Aset Lebih Optimal Pemerintah Terus Dorong Penurunan Angka Stunting di Daerah

Kabar Bogor

Pemkab Kulonprogo Studi Banding Penerapan KTR di Kota Bogor

badge-check


					Pemkab Kulonprogo Studi Banding Penerapan KTR di Kota Bogor Perbesar

Jajaran Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melakukan studi banding terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor, Kamis (25/4/2019). Rombongan yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Perwakilan Rakyat Pemkab Kulonprogo Jumanto itu diterima dengan hangat oleh Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor.

Jumato mengungkapkan, di Kulonprogo sendiri sudah memiliki Perda KTR sejak tahun 2014 namun baru dilaksanakan pada tahun 2015 dan itupun baru sebatas edukasi dan teguran serta belum bisa menerapkan sanksi.

“Oleh karena itu kami sengaja berkunjung ke Kota Bogor ingin kaji banding terkait bagaimana penerapan sanksi, bagaimana dendanya dan juga keberadaan mobil tipiring,” ungkap Jumanto.

Dari kaji banding ini, kata dia, Pemkab Kulonprogo berharap memperoleh informasi yang jelas terkait penerapan KTR mulai dari penetapan denda, alur dan pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Perdanya. “Mudah-mudahan informasi yang kami dapat dari Kota Bogor akan diterapkan di masing-masing OPD kami,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi menyampaikan, Perda KTR Kota Bogor lahir pada tahun 2009.

“Pada 2018, kami sudah merevisi Perda KTR dengan Perda 10/2018. Beberapa substansi yang berubah antara lain tentang vape atau rokok elektrik yang tentunya menjadi bagian yang dilarang. Kemudian juga penghilangan reklame rokok di Kota Bogor,” katanya.

Sedangkan mengenai sanksi, lanjut Hanafi, bagi pelanggar di Kota Bogor relatif agak ringan. Di lapangan Pemkot melibatkan lembaga lain seperti kejaksaan dan pengadilan. Untuk saksinya adalah paling lama tiga hari kurungan badan dan denda 100 ribu.

“Yang jelas pemerintah berkewajiban memberi pelayanan kepada masyarakat baik segi kesehatan yang utuh dimana salah satunya adalah kebebasan asap rokok,” tandasnya.

Hadir mendampingi Hanafi perwakilan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Bapenda, Dinas Perhubungan dan perangkat daerah lainnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kota Bogor Perkuat Transformasi Pemerintahan Digital, Dedie Rachim: Basis Pelayanan Publik yang Akuntabel dan Transparan

22 September 2026 - 21:28 WIB

Dedie Rachim Tinjau Sekretariat DPRD Kota Bogor, Dorong Penataan Aset Lebih Optimal

22 September 2026 - 18:12 WIB

Pemerintah Terus Dorong Penurunan Angka Stunting di Daerah

22 September 2026 - 18:07 WIB

TP PKK Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Sinergi Penyebarluasan Informasi Program Pemerintah

22 September 2026 - 18:00 WIB

Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD

21 September 2026 - 17:39 WIB

Trending on Kabar Bogor