Kota Bogor makin mendapat kepercayaan dari pusat, salahsatunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kota Bogor. Dinas yang dikomandoi oleh Deny Mulyadi ini mendapat kepercayaan menggunakan seritikat elektronik dalam penerbitan keputusan perizinan dan non perizinan.

“Dengan ditandatangani perjanjian kerjasama dengan BSSN, maka sertifikat elektronik bisa digunakan oleh perangkat daerah. Saat ini baru DPMPTSP yang pertama menggunakan di Kota Bogor”, kata Kepala Kominfo Kota Bogor Firdaus usai menandatangani perjaniian kerjasama dengan Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di ruang Auditorium Roebiono Kertopati Kamis (21/2/2019).
Selain Kota Bogor ada 3 daerah lainnya yaitu Kota Bontang, Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, Sekretaris utama BSSN, Syahrul Mubarok mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik ini sudah sejalan dengan UU 11 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang transaksi elektronik.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan, aturan ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Dengan terbitnya Perpres SPBE, BSSN merasa perlu meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk dapat menerbitkan sertifikat elektronik”, ungkap Syahrul.
Perlu diketahui, sertifikat elektronik atau dikenal sebagai tanda tangan digital merupakan bagian dari dokumen dan transaksi elektronik. Sertifikat elektronik memiliki prinsip keamanan dalam sistem teknologi informasi. Dengan sertifikat elektronik diharapkan dapat mempermudah dan mengefisiensikan pelayanan kepada masyarakat, merujuk pada keaslian (otentikasi), nir penyangkalan, keakuratan data dan kerahasiaan dokumen. Menurut data BSSN, saat ini sertifikat elektronik telah digunakan oleh 18 instansi pusat, 3 BUMN, dan 42 pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi, yang hadir dalam acara tersebut, menyambut baik dengan telah ditandatangani PKS antara BSSN dengan Pemkot Bogor.
“Kami bisa terapkan sertifikat elektronik ini dalam pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Bogor”, tegas Denny.
Masih menurut Denny, sebelumnya sejak 2017 DPMPTSP telah menggunakan sertfikat elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo.
“Di tahun 2019, Kemenkominfo tidak lagi menerbitkan sertifikat elektronik. Kami diminta ke BSSN untuk memperpanjangnya”, ujar Denny lebih lanjut.
Perjanjian Kerjasama dengan BSSN ini sudah diinisiasi sejak pertengahan November 2018, didahului oleh DPMPTSP mengirim surat permohonan ke BSSN. Langkah lanjutnya adalah sosialisasi tentang sertifikat elektronik, pembahasan draft PKS yang difasilitasi bagian kerjasama dan terakhir uji aplikasi bersama tim kominfo dan BSSN. (RM)