Menu ✖

Dark Mode
Tren Agentic AI Mulai Geser Era Call Center Tradisional Demokrat Menang, Saham Para Raksasa Teknologi Hancur Sejarah Times New Roman, Tahun Berapa Diciptakan? Starlink Mau Bangun Jaringan 5G Sendiri, Siap Saingi Operator Seluler Indonesia Targetkan PLTN Pertama Dibangun 2032, BRIN Soroti Aspek Ini Tim Judo Kota Bogor Tambah Satu Emas di Porprov XV Jabar 2026

Kabar Politik

DPRD Tetapkan Perubahan APBD 2018 Naik Rp 115 Miliar

badge-check


					DPRD Tetapkan Perubahan APBD 2018 Naik Rp 115 Miliar Perbesar

Pendapatan Daerah menjadi Rp 2,315 Triliun Lebih

DPRD Kota Bogor  menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada hari  Jum’at 28 September  2018.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Kota Bogor H.Untung W Maryono. SE.AK. dihadiri anggota Muspida Kota Bogor, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Bogor serta para Lurah dan para Camat se Kota Bogor, pimpinan BUMD serta para undangan lainnya.

Sebelum Pimpinan Rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, Rapat Paripurna diawali laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor. Menurut Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor menyebutkan, berdasarkan Rapat Kerja Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 disepakati antara lain :  Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp 2,315 Triliun lebih dengan uraian : Pendapatan Asli Daerah disepakati sebesar Rp 892,096 Miliar lebih.  Dana Perimbangan disepakati sebesar Rp 1,087 triliun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah disepakati sebesar Rp 335,983 Miliar.

Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 2,640 Triliun lebih dengan uraian Belanja Tidak Langsung  (BTL) disepakati sebesar Rp 1,145 Triliun lebih, Belanja Langsung (BL) disepakati sebesar Rp 1,494 Triliun lebih. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiyaan dengan uraian Penerimaan Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp 333,288 Miliar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp 9 Miliar.

Sedangkan Jumlah Pembiayaan Netto disepakati sebesar Rp 324,288 Miliar lebih. Sementara Sisa lebih perhitungan tahun berkenan (SiLPA) sebesar Rp 0,-Dengan demikian secara resmi DPRD Kota Bogor menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,315 Triliun naik sekitar 115 Miliar. Sebelum perubahan, APBD Kota Bogor Tahun 2018 hanya sebesar Rp 2,261 Triliun. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,640 Triliun dan sebelum perubahan hanya sebesar Rp 2,530 Triliun. Sementara itu, Jumlah Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp 324,288 Miliar, sebelum perubahan hanya sebesar Rp 269,698 Miliar.

Sementara itu, pemandangan umum Gabungan Fraksi-Fraksi di DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Selasa 25 September 2018 dengan Agenda penyampaian  Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2018 mengatakan bahwa Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2018 merupakan keniscayaan,  mengingat adanya asumsi yang berubah, yaitu terlampauinya target pendapatan asli daerah, penyesuaian terhadap target penerimaan dana perimbangan khususnya pada Dana Hasil Cukai/Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Wali Kota Bogor,  Bima Arya  pada kesempatan menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna tersebut menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun 2018 naik sebesar Rp 115 Miliar menjadi Rp 2,64 Triliun dari sebelumnya sebesar Rp 2,53 triliun. Sedangkan Perubahan Pendapatan daerah Tahun 2018 naik sebesar Rp 54 Miliar dengan rincian Pendapatan Asli Daerah naik sebesar Rp 16,8 Miliar, Dana Perimbangan naik sebesar Rp 4,2 Miliar, Lain-lain pendapatan yang sah naik sebesar Rp 33 Miliar.

Menurut Bima Arya, asumsi perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 diantaranya menaikan penerimaan Pajak Daerah dan BPHTB sebesar Rp 17,5 Miliar lebih dan penerimaan Retribusi Daerah sebesar Rp 2,5 Miliar lebih. Mengakomodir dana bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 11 Miliar, dana dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 10 Miliar.

Penyesuaian terhadap kurang salur Dana Bagi Hasil  Pajak Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 sebesar Rp 12 Miliar. Mengakomodir dana bagi hasil cukai/hasil tembakau sebesar Rp 4,2 Miliar lebih. Penyesuaian bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp 3 Miliar, Bank Kota Bogor  sebesar Rp 252 Juta dan Bank BJB sebesar Rp 100 Juta. Menaikan penerimaan kontribusi Kebun Raya Bogor sebesar Rp 200 Juta dari Rp 1,1 Miliar menjadi Rp 1,3 Miliar dan penyesuaian penerimaan sewa Rusunawa sebesar Rp 550 Juta.

Perubahan Belanja Daerah, sambung Bima Arya, naik sebesar Rp 109 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut ; Belanja Tidak Langsung (BTL) naik sebesar Rp 11,8 Miliar lebih terdiri dari :  Belanja Pegawai turun sebesar Rp 13 Miliar, Belanja Tidak Terduga naik sebesar Rp 4 Miliar, Belanja Hibah naik sebesar Rp 14 Miliar dan Belanja Bantuan Sosial naik sebesar Rp 6 Miliar. Sedangkan Belanja Langsung naik sebesar Rp 97,6  Miliar lebih, terdiri dari Bantuan Keuangan  Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 11 Miliar, Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 10 Miliar, Dana Bagi Hasil Cukai/hasil Tembakau sebesar Rp 4,2 Miliar.

Wali Kota Bogor Bima Arya, juga menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya Urusan Kesehatan, Pendidikan, Olah Raga, Pekerjaan Umum dan lainnya sebesar Rp 72,4 Miliar lebih. Hal itu meliputi ; 1. Peningkatan jalan lingkungan, penerangan jalan umum dan tembok penahan tebing. 2. Peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan dan 3. Pemberian penghargaan kepada atlit Kota Bogor yang berprestasi.

Sementara itu, asumsi Perubahan Belanja Daerah Tahun 2018, sambung Bima Arya, antara lain dukungan anggaran untuk bantuan siswa miskin, percepatan pencapaian cakupan peserta BPJS kesehatan hingga 95 persen. Selain itu, penghapusan anggaran perjalanan dinas dalam kota untuk PNS dan Honor PNS dilingkungan Pemerintah Kota Bogor kecuali honor Pengelolaan Teknis Kegiatan dan Pengelolaan Pengadaan barang dan Jasa. Pengurangan makan minum (Mamin) rapat PNS dilingkungan Pemerintah Kota Bogor. Mengakomodir usulan masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kota Bogor. Sedangkan Perubahan Pembiayaan Daerah Kota Bogor Tahun 2018 naik sebesar Rp 54 Miliar, ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya.

Sebelum Penetapan Kesepakatan Raperda Perubahan APBD Tahun 2018  pada  Jum’at 28 September 2018, DPRD Kota Bogor  dan Pemerintah Kota  Bogor telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2018. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono  dan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPASP di gedung DPRD Kota Bogor, jalan Kapten Muslihat, Jumat  14 September 2018.

Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2018 ini telah disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya pada rapat paripurna tanggal 16 Agustus 2018. DPRD Kota Bogor melalui Badan Anggaran bersama Pemkot Bogor telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan  tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Desak Diskominfo Bergerak Cepat, Perangi Judi Online dari Akarnya

6 November 2026 - 11:55 WIB

SIARAN PERS ‎ ‎ ‎14.595 Warga Bogor Terdampak Judi Online, DPRD Siapkan Langkah Penanganan ‎ ‎ ‎HUMPROPUB – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dampak judi online menyusul temuan ribuan warga yang bantuan sosialnya dinonaktifkan karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu 4 November 2026. ‎Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Bogor Selatan dan Kota Bogor masuk dalam wilayah dengan transaksi judi online yang menjadi perhatian nasional. ‎ ‎“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” ujar Fajar. ‎ ‎Berdasarkan temuan yang menjadi latar belakang RDP, sebanyak 14.595 warga Kota Bogor tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial karena terindikasi terlibat judi online. ‎ ‎Data PPATK yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 menempatkan Kecamatan Bogor Selatan di posisi pertama nasional untuk nilai transaksi judi online tertinggi di tingkat kecamatan. Nilainya mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku. ‎ ‎Sementara di tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor berada di peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar, setelah Jakarta Barat. ‎ ‎Langkah penanganan yang dilakukan, kata Fajar, Komisi I, Komisi IV, dan Diskominfo berencana menggelar rapat kerja bersama seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH). ‎”Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mendorong keterlibatan operator dalam mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk aktivitas judi online,” katanya. ‎ ‎Selain itu, Bagian Hukum Setda bersama Komisi I akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2005, dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai judi daring. ‎ ‎Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi langkah lebih cepat sembari menunggu proses pembahasan Raperda Perubahan. ‎ ‎Dari sisi administrasi kependudukan, Diskominfo, Disdukcapil, dan operator akan melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan, termasuk penggunaan satu NIK untuk banyak nomor telepon. ‎ ‎”Masyarakat juga akan diberikan edukasi mengenai cara mengecek nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK mereka. ‎Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan,” Jelasnya. ‎Pembaruan data dan deteksi dini juga akan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Warga terdampak akan mendapatkan pendampingan secara tertutup. ‎ ‎Untuk jangka panjang, Fajar menyampaikan DPRD akan mengawal percepatan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 serta mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial. ‎ ‎”Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan,” ucapnya. ‎ ‎Selain penanganan administratif, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. ‎ ‎DPRD mendorong peran Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro komunitas, disertai edukasi serta literasi keuangan secara rutin. ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

4 November 2026 - 11:56 WIB

Hut ke 62, Golkar Kota Bogor Lebih Dekat dengan Warga

20 October 2026 - 20:38 WIB

Pesan Haedar Nashir di Era Prabowo – Gibran : Perbaiki Kebijakan Jangan Bikin Pemerintah Turun Wibawa

14 October 2026 - 10:37 WIB

Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda

10 October 2026 - 13:17 WIB

Trending on Kabar Politik