Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Headline

Waspada Upal Jelang Pilkada

badge-check


					Waspada Upal Jelang Pilkada Perbesar

Rp.6 MILIAR UANG PALSU SIAP EDAR DISITA POLISI

Sebanyak Rp 6 miliar uang palsu (upal) berhasil diamankan aparat Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsekta Bogor Timur, dalam penggerebekan yang dilakukan disebuah rumah kontrakan di Kampung Parung Banteng, Katulampa, Bogor Timur, Selasa(27/3/2018).

Selain menyita upal, petugas juga mengamankan CD, MK dan YS, warga asal Blitar. Menurut  Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya , pengungkapan kasus uang palsu ini merupakan hasil penyelidikan beberapa hari aparat Polsekta Bogor Timur dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Alhamdulillah, tadi pagi sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di kontrakannya. Satu orang terduga pelakunya dan dua lainnya sebagai pengawal,” kata Ulung di Mako Polsekta Bogor Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu Rp100 ribu dengan total mencapai sekitar Rp6 miliar. Uang palsu tersebut dikemas beberapa bundel Rp100 juta dan disimpan terpisah dibeberapa koper.

“Pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp1 miliar dengan uang asli sebanyak Rp700 ribu. Transaksinya by phone, pertemuan, lalu transaksi dijual kembali ke jaringan pelaku. Dia jual uang palsu sebanyak Rp3 miliar dengan Rp1 miliar uang asli,” urainya.

Pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pengakuan dari pelaku uang palsu tersebut telah pesan oleh pembelinya di wilayah Tangerang. “Kami akan segera koordinasi terkait pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. “Selain uang palsu, disini ada modus penipuan juga. Dalam satu bundel Rp100 juta pada bagian atas bawah didapati uang asli pecah Rp100 ribu,” tandas Ulung.

Ditanya soal kaitan pilkada dan penggerebekan upal, Ulung menjelaskan, kepolisian hanya pada sisi fakta hukum saja, jika ada informasi ke arah pilkada, akan dikordinasikan dengan instansi terkait.

“Terkait dengan pilkada, kami akan kordinasi dan penyelidikan lebih dalam. Kmai minta warga waspada menerima uang,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Kopi Darat Bersama KGMP, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dan Perlindungan bagi Mitra Gojek

8 September 2026 - 10:03 WIB

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kebayoran Baru, Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Perangkat Masjid

7 September 2026 - 10:18 WIB

Trending on Headline