Menu

Dark Mode
PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

Headline

Waspada Upal Jelang Pilkada

badge-check


					Waspada Upal Jelang Pilkada Perbesar

Rp.6 MILIAR UANG PALSU SIAP EDAR DISITA POLISI

Sebanyak Rp 6 miliar uang palsu (upal) berhasil diamankan aparat Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsekta Bogor Timur, dalam penggerebekan yang dilakukan disebuah rumah kontrakan di Kampung Parung Banteng, Katulampa, Bogor Timur, Selasa(27/3/2018).

Selain menyita upal, petugas juga mengamankan CD, MK dan YS, warga asal Blitar. Menurut  Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya , pengungkapan kasus uang palsu ini merupakan hasil penyelidikan beberapa hari aparat Polsekta Bogor Timur dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Alhamdulillah, tadi pagi sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di kontrakannya. Satu orang terduga pelakunya dan dua lainnya sebagai pengawal,” kata Ulung di Mako Polsekta Bogor Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu Rp100 ribu dengan total mencapai sekitar Rp6 miliar. Uang palsu tersebut dikemas beberapa bundel Rp100 juta dan disimpan terpisah dibeberapa koper.

“Pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp1 miliar dengan uang asli sebanyak Rp700 ribu. Transaksinya by phone, pertemuan, lalu transaksi dijual kembali ke jaringan pelaku. Dia jual uang palsu sebanyak Rp3 miliar dengan Rp1 miliar uang asli,” urainya.

Pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pengakuan dari pelaku uang palsu tersebut telah pesan oleh pembelinya di wilayah Tangerang. “Kami akan segera koordinasi terkait pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. “Selain uang palsu, disini ada modus penipuan juga. Dalam satu bundel Rp100 juta pada bagian atas bawah didapati uang asli pecah Rp100 ribu,” tandas Ulung.

Ditanya soal kaitan pilkada dan penggerebekan upal, Ulung menjelaskan, kepolisian hanya pada sisi fakta hukum saja, jika ada informasi ke arah pilkada, akan dikordinasikan dengan instansi terkait.

“Terkait dengan pilkada, kami akan kordinasi dan penyelidikan lebih dalam. Kmai minta warga waspada menerima uang,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline