Menu

Dark Mode
BMKG Sebut Asap Karhutla Kalbar Berpotensi Menyeberang ke Malaysia Agen AI Anthropic dan OpenAI Lepas Kendali saat Diuji Penangkap Lele Jumbo Meresahkan akan Dikasih Duit Pemerintah Unik! Hotel Ini Dirancang ‘Menghilang’ di Gurun Namibia 3 Sosok Genius di Balik Ledakan AI China, Silicon Valley Ketar-ketir Misteri Sedikit Ular Bisa Menguasai Seluruh Pulau Guam

Headline

Waspada Upal Jelang Pilkada

badge-check


					Waspada Upal Jelang Pilkada Perbesar

Rp.6 MILIAR UANG PALSU SIAP EDAR DISITA POLISI

Sebanyak Rp 6 miliar uang palsu (upal) berhasil diamankan aparat Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsekta Bogor Timur, dalam penggerebekan yang dilakukan disebuah rumah kontrakan di Kampung Parung Banteng, Katulampa, Bogor Timur, Selasa(27/3/2018).

Selain menyita upal, petugas juga mengamankan CD, MK dan YS, warga asal Blitar. Menurut  Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya , pengungkapan kasus uang palsu ini merupakan hasil penyelidikan beberapa hari aparat Polsekta Bogor Timur dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Alhamdulillah, tadi pagi sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di kontrakannya. Satu orang terduga pelakunya dan dua lainnya sebagai pengawal,” kata Ulung di Mako Polsekta Bogor Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu Rp100 ribu dengan total mencapai sekitar Rp6 miliar. Uang palsu tersebut dikemas beberapa bundel Rp100 juta dan disimpan terpisah dibeberapa koper.

“Pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp1 miliar dengan uang asli sebanyak Rp700 ribu. Transaksinya by phone, pertemuan, lalu transaksi dijual kembali ke jaringan pelaku. Dia jual uang palsu sebanyak Rp3 miliar dengan Rp1 miliar uang asli,” urainya.

Pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pengakuan dari pelaku uang palsu tersebut telah pesan oleh pembelinya di wilayah Tangerang. “Kami akan segera koordinasi terkait pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. “Selain uang palsu, disini ada modus penipuan juga. Dalam satu bundel Rp100 juta pada bagian atas bawah didapati uang asli pecah Rp100 ribu,” tandas Ulung.

Ditanya soal kaitan pilkada dan penggerebekan upal, Ulung menjelaskan, kepolisian hanya pada sisi fakta hukum saja, jika ada informasi ke arah pilkada, akan dikordinasikan dengan instansi terkait.

“Terkait dengan pilkada, kami akan kordinasi dan penyelidikan lebih dalam. Kmai minta warga waspada menerima uang,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline