Menu

Dark Mode
Zuckerberg Menyerah Setelah Kacamatanya Dihujat Habis-Habisan Sam Altman Desak Dewan Keamanan PBB Adopsi Standar AI Internasional Inggris Sebut Krisis Iklim Ancam Pertahanan Banyak Negara Mantan Bos Keamanan Google: AI Lebih Membahayakan untuk Anak daripada Medsos Agen AI OpenAI Retas Situs Kesehatan Pemerintah Australia: PM Albanese Geram Donald Trump-Xi Jinping Bertemu, Siapa yang Akan Kuasai AI Dunia?

Kabar Bogor

Pemkot Janji Segera Selesaikan Masalah R3

badge-check


					Pemkot Janji Segera Selesaikan Masalah R3 Perbesar

Pemasangan plang rencana penutupan akses jalan tersebut oleh pemilik tanah di Jalan Regional Ring Road (R3) mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan tukar guling atau ruislag tanah tersebut.

Menurut Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Setdakot Bogor, Taufik Nur Rahmat,  hasil rapat para pihak sepakat akan segera berakselerasi untuk menyelesaikan proses ruislag tersebut yang terintegrasi baik itu pemohon ruislag, DJKN, BPN dan DPUPR.

“Kamis 1 Februari 2018 di ruang Sekertaris Daerah, jajaran terkait lingkungan Pemkot Bogor serta Badan Pertanahan Nasional termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar rapat tertutup membahas konsinyasi tanah milik DJKN,” kata Taufik.

Pihak DJKN lanjutnya, juga terbuka dan siap menyiapkan data-data yang mendukung untuk pengambilan uang konsinyasi pembebasan lahan di Pengadilan Negeri Bogor.

“Kita tadi sepakat juga akan membuat jadwal, maksimal 1,5 bulan untuk konsinyasi selesai dan selanjutnya pelaksanaan tukar guling,” imbuhnya.

Pemkot Bogor sendiri mengklaim telah membeli tanah milik DJKN seluas 15.030 meter persegi senilai Rp8,4 miliar dengan pembayaran melalui jalur konsinyasi di pengadilan. Namun, DJKN sampai saat ini belum mengambil uang tersebut.

“Yah itu karena masih diperlukan beberapa syarat administratif yang mereka (DJKN) telusuri sama-sama. Salah satunya, bukti SPH yang belum ditemukan karena tanah itu pelimpahan eks BPPN,” jelas Taufik saat ditanyakan alasan DJKN.

Sebelumnya, Aab Salim Abdullah, selaku perwakilan keluarga pemilik tanah mengatakan, bahwa tanah yang belum menerima ganti rugi adalah milik Siti Hodidjah dengan luas tanah 1.987 meter persegi.

Kata Aab, sejak pembebasan tanah yang digunakan Jalan R3 seksi 2 tahun 2011 sampai saat ini belum mendapatkan lahan pengganti atau ruislag yang dijanjikan Pemkot Bogor.

Lanjut Aab,Pemkot Bogor melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) akan meruislag tanah tersebut dengan tanah seluas 2.410 meter persegi milik DJKN. Namun, DJKN belum dapat merealisasikan, dikarenakan kata Aab, tersangkut persoalan administrasi pertanahan yang overlap antara pengembang Bogor Raya, Pemkot Bogor dan DJKN.

“Pemkot Bogor segera menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila tak kunjung ada penyelesaian maka akses jalan R3 akan ditutup secara total oleh pihak pemilik tanah,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Bogor

24 September 2026 - 16:01 WIB

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

24 September 2026 - 15:52 WIB

Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dedie Rachim Tekankan Kualitas dan Fasilitas Dukung Kenyamanan Siswa

23 September 2026 - 21:15 WIB

Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame

23 September 2026 - 18:45 WIB

57 Paralegal Posbakum Dikukuhkan, Dedie Rachim: Jalankan Amanah dengan Integritas

23 September 2026 - 18:40 WIB

Trending on Kabar Bogor