Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Kabar Bogor

Pemkot Janji Segera Selesaikan Masalah R3

badge-check


					Pemkot Janji Segera Selesaikan Masalah R3 Perbesar

Pemasangan plang rencana penutupan akses jalan tersebut oleh pemilik tanah di Jalan Regional Ring Road (R3) mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan tukar guling atau ruislag tanah tersebut.

Menurut Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Setdakot Bogor, Taufik Nur Rahmat,  hasil rapat para pihak sepakat akan segera berakselerasi untuk menyelesaikan proses ruislag tersebut yang terintegrasi baik itu pemohon ruislag, DJKN, BPN dan DPUPR.

“Kamis 1 Februari 2018 di ruang Sekertaris Daerah, jajaran terkait lingkungan Pemkot Bogor serta Badan Pertanahan Nasional termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar rapat tertutup membahas konsinyasi tanah milik DJKN,” kata Taufik.

Pihak DJKN lanjutnya, juga terbuka dan siap menyiapkan data-data yang mendukung untuk pengambilan uang konsinyasi pembebasan lahan di Pengadilan Negeri Bogor.

“Kita tadi sepakat juga akan membuat jadwal, maksimal 1,5 bulan untuk konsinyasi selesai dan selanjutnya pelaksanaan tukar guling,” imbuhnya.

Pemkot Bogor sendiri mengklaim telah membeli tanah milik DJKN seluas 15.030 meter persegi senilai Rp8,4 miliar dengan pembayaran melalui jalur konsinyasi di pengadilan. Namun, DJKN sampai saat ini belum mengambil uang tersebut.

“Yah itu karena masih diperlukan beberapa syarat administratif yang mereka (DJKN) telusuri sama-sama. Salah satunya, bukti SPH yang belum ditemukan karena tanah itu pelimpahan eks BPPN,” jelas Taufik saat ditanyakan alasan DJKN.

Sebelumnya, Aab Salim Abdullah, selaku perwakilan keluarga pemilik tanah mengatakan, bahwa tanah yang belum menerima ganti rugi adalah milik Siti Hodidjah dengan luas tanah 1.987 meter persegi.

Kata Aab, sejak pembebasan tanah yang digunakan Jalan R3 seksi 2 tahun 2011 sampai saat ini belum mendapatkan lahan pengganti atau ruislag yang dijanjikan Pemkot Bogor.

Lanjut Aab,Pemkot Bogor melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) akan meruislag tanah tersebut dengan tanah seluas 2.410 meter persegi milik DJKN. Namun, DJKN belum dapat merealisasikan, dikarenakan kata Aab, tersangkut persoalan administrasi pertanahan yang overlap antara pengembang Bogor Raya, Pemkot Bogor dan DJKN.

“Pemkot Bogor segera menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila tak kunjung ada penyelesaian maka akses jalan R3 akan ditutup secara total oleh pihak pemilik tanah,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya

1 August 2025 - 21:13 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Jonggol Kekeringan, BPBD Pasok 15 Ribu Liter Air

31 July 2025 - 12:00 WIB

Sinergikan Program Kerja, PWI Kota Bogor Temui Wali Kota dan Wakil Wali Kota

29 July 2025 - 22:31 WIB

Kompak PWI, IJTI, PFI Siap Sukseskan Festival Merah Putih 2025

29 July 2025 - 21:39 WIB

Trending on Kabar Bogor