Menu

Dark Mode
China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis Co-founder Ubisoft Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat Proyek Raksasa di Gurun Nevada: 1.650 Antena untuk Mengintip Semesta

Headline

THM Nakal Ditutup, MUI Dukung Langkah Bima

badge-check


					THM Nakal Ditutup, MUI Dukung Langkah Bima Perbesar

LANGKAH Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menutup permanen operasional diskotik nakal di Kota Bogor, mendapatkan dukungan berbagai pihak. Salahsatunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, KH Mustofa Abdullah Bin Nuh yang akrab disapa Kiyai Toto ini, menilai keberadaan diskotik sangat rawan penyimpangan moral sehingga berpotensi merusak generasi bangsa.

“Kami dari MUI sangat mendukung kebijakan penutupan diskotik. Karena kami menilai diskotik rawan disalah gunakan, namanya juga tempat seperti itu,” kata Kiyai Toto, Rabu (24/1/2018).

thm-nakalUlama lanjut Kyai Toto, khususnya MUI akan berada di garis terdepan bersama Walikota Bogor Bima Arya dalam memberantas kemaksiatan. Kiyai Toto juga meminta Bima Arya untuk tidak memberikan izin pembukaan diskotek baru di wilayah kota hujan.

“Maju terus, jangan gentar. MUI akan dukung. Masih banyak cara mencari PAD yang berkah. Terlebih Walikota komitmen tidak akan memberi izin diskotik baru,” pungkasnya.

Sebelumnya 3 tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor ditutup karena tak mengikuti aturan dan diduga disalahgunakan. Bima Arya pun menegaskan Pemerintah tidak akan memberikan izin baru sejenis diskotik atau klub malam.

“Di Kota Bogor ada sekitar 20 tempat hiburan malam dan akan segera dievaluasi semua izinnya. Jika berdampak buruk bagi masyarakat, akan dicabut izinnya. Kalau karaoke keluarga kita izinkan, tapi kalau diskotik dan klub malam sejauh saya masih memegang amanah menjadi Wali Kota tidak akan dikeluarkan izinnya,” tegas pria kelahiran Bogor, 17 Desember 1972 itu.

Bima menambahkan, berdasarkan evaluasi tempat hiburan malam yang hanya memberi sumbangan pajak asli daerah (PAD) sebesar Rp171 juta per tahun.

“Kontribusi diskotek adalah yang paling minim. Semisal diskotek Lipss, hanya menyumbang PAD sekitar Rp100 juta per tahun. Kalaupun menyumbang PAD Rp10 miliar per bulan, jika banyak mudharatnya, buat apa?,” tegasnya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline