Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Headline

Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

badge-check


					Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan Perbesar

Sidang kedua Ki Gendeng Pamungkas (KGP) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis an, dihadirirekan seprofesinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kamis (24/8/2017). Hadir diantara pengunjung di persidangan, Permadi SH, serta Sri Bintang Pamungkas.

Saat dimintai komentarnya terkait kasus yang menimpa KGP, Permadi mengaku sangat menyayangkan atas penetapan status tersangka KGP.

“Mengadili KGP sama dengan mengadili hati nurani rakyat Indonesia. Karena apa yang diucapkan KGP merupakan suara hati sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Permadi yang hadir bersama Sri Bintang Pamungkas.

Hal senada dituturkan Sri Bintang Pamungkas. Menurutnya, tidak ada yang salah pada perkataan KGP yang dianggap mengujar kebencian.

“Saya justru mempertanyakan sisi nasionalisme kelima saksi dari tim Cyber Patrol Polda Metro Jaya yang dianggap memberatkan KGP,” ujar Sri Bintang.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Agustus mendatang, Sri Bintang mengaku akan mengajak rekan seprofesi lainnya untuk datang di persidangan KGP.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada KGP,” jelasnya.

Sementara itu, KGP menilai kasusnya terkesan mengada-ngada. “Aneh kan tidak ada korban orang yang dirugikan atas kasus yang menjerat saya. “Saksi-saksinya buat saya lucu-lucu. Lucu aja lah, korban tidak ada apa tidak ada. Ya sesuai, tapi kan terkesan dipaksakan,” singkatnya.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua R. Hendra SH.MH., Hakim anggota Siti Suryani Hasanah S.H M.H, Abdi Dinata Sebayang S.H MH.  Sementara Jaksa Penuntut umum Suharja SH.MH, Rinaldy S.H.Irfan S.H

reporterHerman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline