Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Kabar Bogor

Gerak: Bus Wisata Unchal Diduga Belum Kantungi Izin Operasional

badge-check


					Gerak: Bus Wisata Unchal Diduga Belum Kantungi Izin Operasional Perbesar

Paska dilaunchingnya bus pariwisata Unchal oleh Walikota Bogor Bima Arya, tak hanya mendapatkan respon positif dari sebagian masyarakat, namun ada pula yang mengkritiknya,

Seperti dituturkan Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi yang meminta Pemerintah Kota Bogor menunda pengoperasian Bus Wisata Unforgettable City tour at Lovable City alias Unchal. Penundaan harus dilakukan, karena menurut Sufi, bus hibah dari Bank Jabar Banten (BJB) itu ternyata diduga belum mengantungi izin operasional dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami minta pengoperasian Bus Unchal ditunda sampai  izin operasional rampung,” kata Sufi dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Sufi, penundaan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang  dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek Jo. Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Bus Wisata Unchal belum mengantungi izin operasional dan STNK sudah dioperasikan. Itu melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Sufi.

Sufi pun menasihati Walikota Bogor Bima Arya agar menunda pengoperasian bus wisata Unchal hingga segala izin operasional dan STNK dikeluarkan instansi yang berwenang. “Antusias publik begitu tinggi terhadap kehadiran Unchal. Saya nasihati Bima Arya selaku walikota Bogor agar mengurus segala perizinan termasuk STNK sebelum beroperasi. Saya minta jangan mengutamakan pencitraan dulu. Belajarlah dari kasus korupsi markup tanah Angkahong. Ini untuk kebaikan publik. Jangan sampai apa bila ada kecelakaan lalulintas dan Unchal ternyata tidak laik fungsi, hanya saling menyalahkan. Ini kan hanya jadi masalah baru ,” kata Sufi.

Sedangkan mengenai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang dikeluarkan Polres Bogor Kota untuk legitimasi bus Unchal, Sufi meminta pihak kepolisian untuk mencabut STCK tersebut karena diduga kuat sudah disalahgunakan oleh Pemkot Bogor. Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 18 ayat (8) bahwa Ranmor yang diterbitkan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi dan penumpang maksimal 3 (tiga) orang dengan menggunakan seragam badan usaha serta tidak diberikan kepada Ranmor yang dipergunakan angkutan umum dan angkutan barang. “Namun pada kenyataannya bus wisata Unchal telah dioperasikan untuk umum. Makanya pihak kepolisian harus mencabut STCK pada bus Unchal,” kata Sufi.

Sufi juga mengatakan, semestinya Pemkot Bogor belajar dari pengalaman penghentian sementara operasional bus wisata Bandung Tour On Bus (Bandros) yang diluncurkan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Yang lucu, Pemkot Bogor malah mengulang kesalahan Pemkot Bandung. “Ini lucu bukannya belajar dari pengalaman Bandros, malah mengikuti kesalahan Bandros. Inilah kalau budaya jiplak. Sampai salahnya juga djiplak,” sindir Sufi.

[pratama]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Kenalkan Pasar Tradisonal Sejak Dini, Pelajar SD High Scope Indonesia Serbu Pasar Gembrong

29 April 2026 - 15:12 WIB

Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas

28 April 2026 - 09:32 WIB

Trending on Kabar Bogor