Menu ✖

Dark Mode
Evaluasi HUT Ke-270 Kota Jogja, DPRD DIY Minta Anggaran 2027 Harus Berpihak Rakyat Sosiolog UGM: Jangan Musuhi Rakyat dan Mahasiswa Pasar Gembrong Sukasari Diganjar Sertifikat SNI Pasar Rakyat Menampakkan Diri Setelah 150 Tahun, Ular Langka Kejutkan Petugas Hutan Ramai Tren Mukbang Mentega di TikTok, Ini Kata Pakar Viral Celana Dalam Merah Putih, Netizen RI Murka ke Warga Malaysia

Headline

Berbadan Hukum, Angkot Bayar Pajak 50%

badge-check

BERDASARKAN Peraturan Gubernur Jawa Barat  No.74/2014 tentang Perubahan atas Pergub Jabar No.33/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jabar No.13/2011 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angkutan umum berpelat kuning (Angkot) mendapatkan keringanan pajak hingga 50 persen.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Wilayah Kota Bogor Rana Nugraha menuturkan, keringanan pajak tersebut terutama bagi angkutan kota (angkot) yang sudah berbadan hukum.

”Peraturan tersebut khususnya hanya untuk angkot yang sudah berbadan hukum,” ujarnya.

Rana menjelaskan, dalam hal ini pun tidak dikenakan pajak progresif. Alasan angkot ini harus berbadan hukum, mengingat angkot bersifat komersil sehingga pertangungjawabannya tidak bisa perorangan harus perusahaan.

Rana melanjutkan, peraturan ini sudah diberlakukan sejak Januari 2015 lalu, namun dikerenakan Organda belum ada kesiapan untuk mengakomodir dikarenakan angkot yang ada belum sepenuhnya berbadan hukum, jadi masih perorangan.

Untuk itu lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor per Oktober 2015 harus sudah menetapkan angkot ini berbadan hukum. ”Sehingga, kalau nanti Oktober 2015 angkot masih juga belum berbadan hukum, maka masih dikenakan tarif pajak sesuai kendaraan plat hitam,” pungkasnya. RP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Evaluasi HUT Ke-270 Kota Jogja, DPRD DIY Minta Anggaran 2027 Harus Berpihak Rakyat

8 October 2026 - 21:17 WIB

Sosiolog UGM: Jangan Musuhi Rakyat dan Mahasiswa

8 October 2026 - 21:09 WIB

Pasar Gembrong Sukasari Diganjar Sertifikat SNI Pasar Rakyat

8 October 2026 - 20:42 WIB

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

8 October 2026 - 12:09 WIB

Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT

7 October 2026 - 22:03 WIB

Trending on Kabar Bogor