Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Belanja Daerah 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pemeriksaan BPK ini bertujuan untuk menguji dan menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas Pengelolaan Belanja Daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian serta perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban Belanja Daerah telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan mulai dilakukan terhitung Rabu (16/11/2016) hingga 35 hari mendatang.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/5414/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]BACA SELANJUTNYA[/su_button]













