Menu ✖

Dark Mode
The 5th International Conference on Tropical Biology, Dedie Rachim: Inovasi Ciptakan Solusi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Buka Resmi UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Gaya Hidup Jenal Mutaqin Pastikan CFD Bisa Dinikmati Semua Warga Kunjungan Pasien Sempat Meningkat, Pemkot Bogor Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Maksimal World Cleanup Day 2026, Pramuka Kota Bogor Pilah Sampah di CFD

Kabar Politik

DPRD Kota Bogor Sepakat Terbitkan Perda TJSL

badge-check


					DPRD Kota Bogor Sepakat Terbitkan Perda TJSL Perbesar

Guna Melindungi Perusahaan dari Praktek Pungli

Kesadaran pengusaha di Kota Bogor untuk menyalurkan dana dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) atau dikenal dengan subutan Corporate Social Responsbility (CSR), dinilai masih minim. Dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kota Bogor baru sekitar 14 perusahaan saja yang peduli dan memberikan kontribusi melalui CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan di Kota ini. Padahal aturan normatif untuk menyalurkan dana CSR perusahaan merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan semua perusahaan wajib menyisihkan labanya sebagai wujud kepedulian perusahaan kepada lingkungan sekitarnya.

Seperti di katakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), Ahmad Aswandi, SH menyebutkan bahwa Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat Kota Bogor pada umumnya. Pembangunan Kota Bogor guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak mungkin hanya dikerjakan oleh pemerintah daerah sepenuhnya, untuk itu diperlukan partisipasi pihak-pihak lain diluar pemerintah Kota Bogor untuk juga berperan dalam pembangunan tersebut.

“Di Kota ini banyak perusahaan baik swasta maupun BUMN yang telah banyak mendapat manfaat ekonomi dan pada saat yang bersamaan telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat di lingkungan kota ini dan membutuhkan bantuan, ” kata Ketua Pansus Ahmad Aswandi.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ahmad Aswandi, SH usai DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Rabu (12/10/2016). Dalam rapat tersebut disepakati Rancangan Perturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini merupakan inisiatif DPRD untuk mengatur mekanisme TJSL perusahaan swasta di Kota Bogor. Nantinya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang ada harus sinergis dengan perencaaan dan pembangunan yang sudah berjalan di Kota Bogor.

[su_button url=”http://kabaronline.co.id/kabaronline-2/parlemen/2016/11/21/dprd-kota-bogor-sepakat-terbitkan-perda-tjsl/2/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ right=”yes” icon=”icon: arrow-right”]klik halaman selanjutnya[/su_button]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sempat Terancam Nonaktif, Ratusan Ribuan BPJS Warga Kota Bogor Akhirnya Terselamatkan.

30 September 2026 - 10:09 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Lepas Delegasi PSM Agria Suara IPB ke Busan

26 September 2026 - 14:53 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu

16 September 2026 - 12:13 WIB

DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi

15 September 2026 - 09:07 WIB

H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat

13 September 2026 - 19:15 WIB

Trending on Kabar Politik