Penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 dilakukan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat Kamis (10/11/2016) dengan aksi demontrasi di depan Balaikota Bogor. Unjuk rasa tersebut meminta rekomendasi dari Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mencabut PP 78/2015 yang dinilai tidak menguntungkan bagi pekerja.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/5347/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: arrow-right”]BACA SELANJUTNYA[/su_button]













