Menu

Dark Mode
Semangat Bulan Muharram 1448 H di Tengah Tantangan Ekonomi Indonesia Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Seluruh SPBU Jabodetabek Tetap Berjalan Optimal Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi Di Mana Letak Kota Bizantium yang Hilang? OpenAI Respons Gugatan Apple yang Tuding Pencurian Rahasia Dagang Apple Gugat OpenAI atas Tuduhan Pencurian Rahasia Dagang

Kabar Politik

Smart, Pemohon Bisa Pantau Alur Permohonan Izinnya

badge-check


					Smart, Pemohon Bisa Pantau Alur Permohonan Izinnya Perbesar

Masih adanya masyarakat yang enggan mengurus perizinan, lantaran alur pengurusan yang dinilai  lamban, berbelit, berbiaya tinggi, tidak tepat waktu dan lain-lain. Dalam konteks revolusi mental, maka perizinan menjadi salah satu bidikan utama yang harus diubah. Pelayanan perizinan harus ditata ulang secara menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada perubahan mekanisme dan landasan hukum, melainkan juga pada mental dan perilaku para petugasnya.

Advantorial BPPTMelihat kondisi seperti itu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor langsung menerapkan  teknologi digital pada proses pelayanan perizinan, dan ternyata hal tersebut mampu mengubah sikap perilaku pegawai pelaksananya.

Pada 2015, ketika BPPT-PM Kota Bogor menerapkan aplikasi SMART (Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat Waktu). “Proses dimulai ketika pemohon menyerahkan berkas dokumen seperti yang sudah ditetapkan kepada petugas customer service. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pemohon selanjutnya diberi nomor pendaftaran. Sekarang melalui sebuah aplikasi proses perizinan yang kami terapkan secara bertahap, persoalan tersebut dapat diatasi,” kata Denny Mulyadi, Kepala BPPTPM Kota Bogor.

Dengan sistem online ini pemohon bisa memantau pergerakan dokumennya. Misalnya, pemohon dapat segera mengetahui apabila permohonannya ditolak. Sebaliknya juga dapat mengetahui permohonannya sedang ditindak-lanjuti dengan survei oleh petugas atau tidak disurvei dan datanya sedang dientri petugas.

“Pemohon juga dapat mengetahui, berapa retribusi atau pajak yang harus dibayar, apabila perizinannya memang terkena retribusi. Retribusi pun bisa dibayar secara online ke Bank Jabar Banten (BJB) selaku bank yang ditunjuk. Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima SMS pemberitahuan untuk mengambil Surat Keputusan BPPTPM Kota Bogor atas permohonan izinnya,” kata Denny.

Dengan aplikasi yang dapat diakses melalui laptop atau smartphone, setiap saat pimpinan dapat memantau, apakah petugas sudah memproses sebuah berkas sesuai waktu dan SOP yang telah ditetapkan. Jika terdeteksi adanya dokumen yang tersendat, pegawai segera dihubungi melalui whatsapp group, dan diminta menjelaskan apa yang sedang terjadi.

“Dengan penerapan system ini, seluruh pegawai yang bertanggung jawab  menjadi lebih terpacu kinerjanya,” ujarnya.

#pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor

8 July 2026 - 19:27 WIB

LGBTQ Jadi Ancaman Non Militer, Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

6 July 2026 - 08:35 WIB

Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Adityawarman Apresiasi Kinerja Polri

1 July 2026 - 08:35 WIB

​Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 27, Zenal Abidin: Momentum Indah Sesuai Surat Al-Hajj Ayat 27

30 June 2026 - 08:40 WIB

Penguatan Raperda Perlindungan Anak Kota Bogor, Endah Purwanti Libatkan Komunitas Anak

24 June 2026 - 08:34 WIB

Trending on Kabar Politik