Menu

Dark Mode
Semangat Bulan Muharram 1448 H di Tengah Tantangan Ekonomi Indonesia Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Seluruh SPBU Jabodetabek Tetap Berjalan Optimal Gerak Jalan Sehat Harkopnas Meriah, Ketua DPRD Bogor Apresiasi Peran Koperasi Di Mana Letak Kota Bizantium yang Hilang? OpenAI Respons Gugatan Apple yang Tuding Pencurian Rahasia Dagang Apple Gugat OpenAI atas Tuduhan Pencurian Rahasia Dagang

Kabar Politik

Tempat Usaha Barang/Jasa Harus Lengkapi Perizinan

badge-check


					Tempat Usaha Barang/Jasa Harus Lengkapi Perizinan Perbesar

Masih banyaknya tempat usaha di Kota Bogor yang belum melengkapi perizinannya, membuat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi soal pentingnya perizinan. Salahsatunya izin di bidang usaha barang dan jasa.

Seperti dituturkan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Manggahit Sinaga saat mengisi kegiatan sosialisasi perizinan yang digagas BPPT-PM Kota Bogor belum lama ini. Menurut Manggahit, ada banyak perizinan yang harus dimiliki setiap usaha baik jasa maupun barang. Untuk itu pemilik perusahaan atau pengusaha harus mengerti dahulu, apa itu perusahaan dan apa yang harus dimiliki sebuah perusahaan atau tempat usaha.

“Di bidang usaha dan jasa ada sejumlah perizinan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bogor. Dengan dilengkapinya perizinan, maka pengusaha atau pemilik tempat usaha akan lebih tenang menjalankan usahanya,” kata Manggahit.

Dia menambahkan, beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi oleh pengusaha sesuai dengan tempat usahanya sendiri. Untuk rekomendasi Izin Usaha Toko Modern, rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) (berdasarkan PERWALI No. 74 Tahun 2015), pemprosesan dan penandatanganannya  dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor.

Sementara itu menurut Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Denny Mulyadi,ada beberapa surat izin yang harus dimiliki pengusaha. Seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  (STPW).

“Untuk izin-izin tersebut, pemprosesan dan penandatanganan izinnya dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor, sedangkan dalam  pengawasannya dilakukan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor,” katanya.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor

8 July 2026 - 19:27 WIB

LGBTQ Jadi Ancaman Non Militer, Dedi Mulyono Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

6 July 2026 - 08:35 WIB

Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Adityawarman Apresiasi Kinerja Polri

1 July 2026 - 08:35 WIB

​Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 27, Zenal Abidin: Momentum Indah Sesuai Surat Al-Hajj Ayat 27

30 June 2026 - 08:40 WIB

Penguatan Raperda Perlindungan Anak Kota Bogor, Endah Purwanti Libatkan Komunitas Anak

24 June 2026 - 08:34 WIB

Trending on Kabar Politik