Menu ✖

Dark Mode
Kader PKK Kota Bogor Dilatih Tanggap dan Tangguh Bencana LPS Beberkan Tantangan Baru Stabilitas Sistem Keuangan di Era M-Banking Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda Matahari Buatan China Segera Terwujud, Bakal Menyala 2027 Modal Bot dan AI, Pria Ini Raup Ratusan Miliar dari Spotify Lalu Dipenjara AI Anthropic Bikin Geger, Kirim Laporan Pembunuhan Palsu ke Polisi

Kabar Politik

Tempat Usaha Barang/Jasa Harus Lengkapi Perizinan

badge-check


					Tempat Usaha Barang/Jasa Harus Lengkapi Perizinan Perbesar

Masih banyaknya tempat usaha di Kota Bogor yang belum melengkapi perizinannya, membuat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi soal pentingnya perizinan. Salahsatunya izin di bidang usaha barang dan jasa.

Seperti dituturkan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Manggahit Sinaga saat mengisi kegiatan sosialisasi perizinan yang digagas BPPT-PM Kota Bogor belum lama ini. Menurut Manggahit, ada banyak perizinan yang harus dimiliki setiap usaha baik jasa maupun barang. Untuk itu pemilik perusahaan atau pengusaha harus mengerti dahulu, apa itu perusahaan dan apa yang harus dimiliki sebuah perusahaan atau tempat usaha.

“Di bidang usaha dan jasa ada sejumlah perizinan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bogor. Dengan dilengkapinya perizinan, maka pengusaha atau pemilik tempat usaha akan lebih tenang menjalankan usahanya,” kata Manggahit.

Dia menambahkan, beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi oleh pengusaha sesuai dengan tempat usahanya sendiri. Untuk rekomendasi Izin Usaha Toko Modern, rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) (berdasarkan PERWALI No. 74 Tahun 2015), pemprosesan dan penandatanganannya  dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor.

Sementara itu menurut Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Denny Mulyadi,ada beberapa surat izin yang harus dimiliki pengusaha. Seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  (STPW).

“Untuk izin-izin tersebut, pemprosesan dan penandatanganan izinnya dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor, sedangkan dalam  pengawasannya dilakukan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor,” katanya.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda

10 October 2026 - 13:17 WIB

Sidang Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Babak Akhir, Pakar UMY Sebut Jabatan Wapres Tetap Sah

6 October 2026 - 11:09 WIB

Sempat Terancam Nonaktif, Ratusan Ribuan BPJS Warga Kota Bogor Akhirnya Terselamatkan.

30 September 2026 - 10:09 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Lepas Delegasi PSM Agria Suara IPB ke Busan

26 September 2026 - 14:53 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu

16 September 2026 - 12:13 WIB

Trending on Kabar Politik