Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Kabar Politik

Tempat Usaha Barang/Jasa Harus Lengkapi Perizinan

badge-check


					Tempat Usaha Barang/Jasa Harus Lengkapi Perizinan Perbesar

Masih banyaknya tempat usaha di Kota Bogor yang belum melengkapi perizinannya, membuat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi soal pentingnya perizinan. Salahsatunya izin di bidang usaha barang dan jasa.

Seperti dituturkan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Manggahit Sinaga saat mengisi kegiatan sosialisasi perizinan yang digagas BPPT-PM Kota Bogor belum lama ini. Menurut Manggahit, ada banyak perizinan yang harus dimiliki setiap usaha baik jasa maupun barang. Untuk itu pemilik perusahaan atau pengusaha harus mengerti dahulu, apa itu perusahaan dan apa yang harus dimiliki sebuah perusahaan atau tempat usaha.

“Di bidang usaha dan jasa ada sejumlah perizinan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bogor. Dengan dilengkapinya perizinan, maka pengusaha atau pemilik tempat usaha akan lebih tenang menjalankan usahanya,” kata Manggahit.

Dia menambahkan, beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi oleh pengusaha sesuai dengan tempat usahanya sendiri. Untuk rekomendasi Izin Usaha Toko Modern, rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) (berdasarkan PERWALI No. 74 Tahun 2015), pemprosesan dan penandatanganannya  dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor.

Sementara itu menurut Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Denny Mulyadi,ada beberapa surat izin yang harus dimiliki pengusaha. Seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  (STPW).

“Untuk izin-izin tersebut, pemprosesan dan penandatanganan izinnya dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor, sedangkan dalam  pengawasannya dilakukan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor,” katanya.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Adityawarman Petik Pesan Penting dari Menteri LH

20 October 2025 - 15:38 WIB

Bangun Lapas Baru, Kalapas Minta Dukungan DPRD Kota Bogor

14 October 2025 - 19:55 WIB

Pembahasan Raperda Inisiatif Pelindungan Guru, Rampung

1 October 2025 - 23:29 WIB

Banggar DPRD Kuliti Anggaran RSUD Kota Bogor

1 October 2025 - 23:25 WIB

Percepat Proses Pencairan Bantuan Pesantren, Pemkot Bogor Didesak Segera Bentuk Timsus

28 September 2025 - 18:15 WIB

Trending on Kabar Politik