Meskipun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sudah memvonis 3 tersangka kasus lahan jambu dua, namun puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) mengaku belum puas dengan hasil keputusan hakim Tipikor. Kekecewaan Garuda KPP RI ditunjukan dengan mendatangi gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (3/10/2016).
Menurut Koordinator Lapangan, Risman Launtu, kejaksaan harus mengusut tuntas kasus angkahong (lahan jambu dua) dengan memeriksa kembali Walikota Bogor Bima Arya, Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat dan Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono.

“Ketiga tersangka yang divonis baru bawahannya saja, padahal harusnya Walikota, Sekda dan Ketua DPRD diproses hukum juga. Karena mereka punya peranan penting dalam kasus tersebut,” kata Risman.
Aktor intelektual dalam kasus angkahong, lanjutnya, belum terungkap dalam persidangan kemarin. “Harus diungkap aktor intelektualnya. Kami menunggu keberanian Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor untuk membuka jelas kasus ini,” tegasnya.
Selain itu massa pendemo juga menuntut anggota DPRD untuk membatalkan megaproyek gedung baru DPRD KOta Bogor senilai Rp72 miliar.
“Kinerja belum maksimal, anggota DPRD malah minta gedung baru. Jadi lebih baik batalkan saja proyek tersebut,” ujar Risman.
#pratama