Pembangunan Pedestrian diseputaran Kebun Raya Bogor (KRB) senilai Rp32,9 miliar yang saat ini masih dikerjakan, ternyata belum mengantungi izin resmi dari Provinsi Jawa Barat. Padahal kegiatan tersebut harus mengantungi izin dari Provinsi mengingat jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
Kepala DBMSDA Kota Bogor, Khusnul Rozaqi membenarkan, sampai saat ini memang belum keluar izin dari Provinsi Jawa Barat, namun Pemkot Bogor sudah melayangkan surat ke Provinsi Jawa Barat dari bulan Maret 2016.
“Kita kirim surat sejak Maret, namun sampai saat ini belum ada balasan. Tapi secara lisan sudah okeh dan siap, sehingga pembangunan pedestrian direalisasikan,” katanya.
Jika harus menunggu surat perizinan dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat lanjutnya, maka proyek pembangunan pedestrian bakalan terhambat dan terbengkalai.
“Agar proyek pembangunan yang berasal dari dana APBN ini berjalan lancar dan sesuai perencanaannya, maka sambil menunggu perizinan, pembangunan tetap jalan terus. Surat dari Provinsi Jawa Barat pasti sudah keluar, tetapi belum sampai saja ke Pemkot Bogor. Itu masalah teknis saja, terpenting adalah kegiatan pembangunan di lapangan diawasi dengan maksimal,” ucapnya.
Khusnul mengakui jika terjadi kesalahan dalam membuat pelebaran jalan untuk pedestrian. Sesuai dengan gambar bahwa badan jalan di jalur SSA dari mulai pintu Kebun Raya sampai Jalan Juanda, seharusnya empat meter, tetapi kemarin sudah dilakukan pembongkaran selebar lima meter. “Sekarang sudah diperbaiki dan lebar untuk pedestrian tetap empat meter,” katanya.
#pratama